Saat Agung Wicaksono mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai dirut PT Transjakarta pada Desember 2019, Donny diajukan sebagai penggantinya.
BP BUMD kembali memanggil Donny untuk mengisi jabatan itu. Donny juga harus mengisi formulir pernyataan, salah satunya soal "cakap melakukan perbuatan hukum" yang berarti tidak pernah dihukum.
Donny menyatakan tidak pernah dihukum. Pemprov DKI pun langsung memercayainya.
Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Dituduh Gelapkan Uang Denda Operasional Rp 1,4 Miliar
Mengapa langsung dipercaya?
Padahal kuncinya adalah di sini. Tim Pansel dan BP BUMD seharusnya mencari tahu lebih dalam.
Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian.
Dalam Pasal 6 juga tertulis bahwa calon direksi juga harus terbukti "cakap melakukan perbuatan hukum" atau tidak pernah terjerat hukum dalam waktu minimal lima tahun sebelum diangkat.
Persyaratan itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang diserahkan oleh yang bersangkutan.
Ketika BP BUMD menyadari bahwa Donny adalah terpidana pemerasan, Pemprov DKI selaku pemegang saham PT Transjakarta akhirnya membatalkan hasil RUPS LB yang mengangkat Donny menjadi dirut PT Transjakarta.
Baca juga: Donny Saragih Juga Pernah Dilaporkan Kasus Penggelapan dan Penipuan ke Polda Metro Jaya
Anies selaku pemimpin tertinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta seolah kebobolan.
Pasalnya Anies mempunyai kewenangan untuk bisa menunjuk langsung direksi BUMD yang juga tercantum dalam Pergub DKI 5 Tahun 2018 ini.
Di pasal 5 poin f disebutkan, calon orang perseorangan (di luar pejabat direksi dan karyawan BUMD) diusulkan gubernur.