JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh soal penunjukkan Donny Saragih sebagai Direktur Utama Transjakarta menuai polemik. Baru empat hari menjabat, Donny pun dicopot.
Gara-garanya, Donny ternyata berstatus terpidana kasus pemerasan atasannya terdahulu.
Meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap, namun jaksa belum juga melakukan eksekusi.
Perkara Donny akhirnya mencuat, dan mendapat kritik berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Terpidana Kasus Pemerasan Jadi Dirut Transjakarta, Kenapa Bisa?
Pemprov DKI Jakarta pun mencopot Donny. Namun, yang masih menjadi pertanyaan, bagaiaman bisa seorang terpidana lolos seleksi pejabat BUMD di Jakarta?
Berita soal dicopotnya Donny Saragih masih menjadi berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin.
Selain itu, ada pula soal penghentian revitalisasi Monas hingga kasus penyayatan penumpang bus Transjakarta yang menjadi perhatian pembaca.
Berikut ringkasan empat berita populer di Megapolitan Kompas.com:
Adanya perkara yang menjerat Donny ini awalnya diungkap oleh Ombudsman RI.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga, ada maladministrasi dalam penunjukkan Donny sebagai dirut PT Transjakarta.
Ombudsman mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana kasus penipuan.
"Kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Donny Saragih Juga Pernah Dilaporkan Kasus Penggelapan dan Penipuan ke Polda Metro Jaya
Teguh menduga, penunjukkan Donny melanggar Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.
Pasal itu mengatur, calon direksi BUMD harus cakap melakukan perbuatan hukum atau tidak pernah terjerat hukum dalam waktu minimal lima tahun sebelum diangkat.
Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan, terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.
Kasus itu terjadi saat Donny menjabat sebagai direktur operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.
Baca juga: Donny Saragih Mengaku Mengundurkan Diri Sebelum Dicopot sebagai Dirut Transjakarta
Donny dan Porman memeras bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.
Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.
Baca selengkapnya di sini.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.
"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan, tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di area revitalisasi Monas, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Mensesneg Sebut DKI Hanya Ajukan Izin Formula E, Tak Ada soal Revitalisasi Monas
Saefullah berujar, Pemprov DKI akan menunda proyek revitalisasi kawasan Monas sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.
Namun, Saefullah belum bisa memastikan waktu penghentian sementara revitalisasi Monas.
Keputusan penghentian sementara bergantung pada rekomendasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Baca selengkapnya di sini.
Salah satu kuasa hukum kontraktor proyek revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar mengaku tak masalah jika proyek yang tengah dikerjakannya itu dihentikan.
Sebab, sebenarnya proyek revitalisasi itu rampung pada 15 Februari 2019.
"Tidak ada masalah, belom ada informasi dari Pemprov juga (untuk menghentikan). Lagian ini mau rampung (proyeknya) mau penyerahan juga (ke Pemprov DKI Jakarta)," ujar Abu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Kontraktor Sebut Pepohonan di Monas Sudah Ditebang Sejak Oktober 2019
Abu mengatakan, jika nantinya proyek revitalisasi itu terpaksa dihentikan, maka Pemprov DKI tetap harus membayar proyek revitalisasi yang telah dikerjakannya.
Sebab, saat ini pengerjaan revitalisasi Monas itu sudah rampung 88 persen. Sementara uang yang telah dibayarkan oleh Pemprov DKI baru sebesar 75 persen dari Rp 50,5 miliar.
"Yang penting apa yang sudah dikerjakan kontraktor dibayarlah. Haknya ya ditunaikanlah, kan kami sudah mengerjakan kewajiban (mengerjakan proyek)," kata dia.
Meski demikian, Abu mengatakan, hingga saat ini pihak kontraktor belum memberitahukan adanya penghentian proyek revitalisasi itu.
Baca selengkapnya di sini.
Penumpang bus Transjakarta bernama Novita menjadi korban kekerasan orang tak dikenal di halte Transjakarta Olimo, Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (26/1/2020).
Akibatnya, korban mengalami luka sayatan benda tajam pada leher bagian belakang.
Polisi pun telah menangkap pelaku berinisial YA (42). Pelaku ternyata adalah seorang tunawisma yang biasa tinggal di emperan Asemka.
Baca juga: Kronologi Penumpang Transjakarta yang Diserang Perempuan hingga Leher Tersayat
Dia diduga mengalami gangguan jiwa sehingga emosinya tak terkendali.
Penangkapan terhadap YA dilakukan saat YA kembali ke lokasi kejadian, yakni dekat Halte JPO Olimo pada Selasa pagi.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.