JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Donny Andy S Saragih diangkat menjadi Direktur Utama PT Transjakarta karena proses seleksi yang kurang teliti.
Donny baru diketahui berstatus terpidana kasus pemerasan setelah diangkat menjadi pemimpin tertinggi perusahaan pelat merah itu.
"Kurang teliti, ya, kurang teliti saja. Bagian yang seleksi kurang teliti," ujar Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Begini Proses Pengangkatan Donny Saragih Jadi Dirut Transjakarta hingga Dicopot
Saefullah enggan berkomentar lebih banyak soal penunjukan Donny sebagai Dirut PT Transjakarta. Dia hanya menyatakan bahwa proses pemilihan dirut PT Transjakarta itu sudah dievaluasi.
"Saya rasa itu kurang teliti. Sudah dievaluasi dan sudah diganti," kata Saefullah.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Riyadi mengatakan, Donny diangkat menjadi Dirut PT Transjakarta karena lolos dua uji kepatutan dan kelayakan.
Namun, BP BUMD tidak memverifikasi ulang pernyataan Donny yang menyatakan tidak pernah dihukum. Setelah ketahuan berstatus terpidana, barulah Donny dibatalkan menjadi pimpinan PT Transjakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Akui Kecolongan soal Status Donny Saragih Terpidana Kasus Pemerasan
"Kami crosscheck-nya sepintas saja, terus terang saja ya kami percaya saja sebenarnya. Kalau misalkan ini tidak benar di kemudian hari, ya paling berhenti (diberhentikan) saja," ucap Riyadi.
Donny Saragih diangkat menjadi Direktur Utama PT Transjakarta pada 24 Januari 2020. Namun, Pemprov DKI membatalkan keputusan pengangkatan Donny pada 27 Januari 2020.
Alasannya, Donny merupakan terpidana kasus pemerasan.
Kasus yang menjerat Donny adalah pemerasan terhadap bosnya saat dia bekerja di PT Lorena Transport.
Dia dan orang lain bernama Porman Tambunan memeras Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.
Perlu diketahui, Donny Andy Sarmedi Saragih, pria yang batal menjadi direktur utama PT Transjakarta itu tengah diburu oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Donny diburu untuk dimasukkan ke dalam jeruji penjara atas kasus penipuan yang menimpanya.
Baca juga: Donny Saragih, Eks Dirut Transjakarta yang Jadi Buronan Kejari Jakpus....
"Dia kan selama ini belum melaksanakan pidananya, dia belum menjalankan hukuman penjaranya. Dia belum dieksekusi, makanya dia masih berkeliaran. Kami lagi cari supaya dibawa ke sana (lembaga pemasyarakatan)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Riono mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah menuntut agar Donny ditahan sejak Maret 2019 lalu.
Sebelum masuk ke lembaga pemasyarakatan, Donny masih berstatus tahanan kota. Namun, setelah dinyatakan inkrah, dia harus dijebloskan ke dalam tahanan.
Tetapi, hingga kini kejaksaan belum juga mengeksekusi Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.