Setelah kasusnya masuk persidangan, Donny sempat ajukan permintaan menjadi tahan kota.
Lalu putusan Inkrah, Majelis Mahkamah Agung menyatakan Donny terbukti melakukan penipuan dan dikenakan hukuman dua tahun penjara pada Maret 2019.
Setelah diputus penjara, Donny bukan langsung dibui. Ia justru masih bisa berkeliaran.
Donny bahkan sempat ditunjuk sebagai direktur utama menggantikan Agung Wicaksono dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) pada Kamis (23/1/2020).
Namun, status Donny ini terkuak saat dirinya terpilih jadi Dirut PT Transjakarta. Saat itu Ombudsman Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengungkap ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana penipuan.
Lalu, tiba-tiba Pemprov DKI Jakarta membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama PT Transjakarta.
Baca juga: Terpidana Kasus Pemerasan Jadi Dirut Transjakarta, Sekda DKI Sebut Seleksi Tak Teliti
Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, BP BUMD baru mengetahui kasus yang menjerat Donny setelah Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.
BP BUMD baru menerima laporan tentang kasus yang menjerat Donny pada Sabtu (25/1/2020).
"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujar Faisal dalam siaran pers resmi Pemprov DKI, Senin (27/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.