Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Tuding Kasus yang Menimpanya karena Kekesalan Wiranto

Kompas.com - 29/01/2020, 12:42 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api illegal berkeras dirinya tak bersalah.

Kivlan menuding kasus yang menimpanya saat ini lantaran mantan Menteri Politik Hukum dan HAM, Wiranto kesal karena sempat digugat olehnya.

Adapun gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Baca juga: Kivlan Tuding Wiranto Korupsi Rp 10 Miliar Dana PAM Swakarsa

 

Saat itu, Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI). Kivlan saat itu meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.

"Jadi saya tidak salah 100 persen. Kalau boleh katakan 1000 persen saya tidak salah, ini semua rekayasa dari polisi atas perintah Tito. Tito atas perintah dari Wiranto. Wiranto musuhan sama saya karena Wiranto saya tuntut," ujar Kivlan di PN Jakpus, Rabu (29/1/2020).

Kivlan mengatakan, kasus yang menimpanya saat ini adalah rekayasa Wiranto.

Menurut dia, kasus penguasaan senjata api hingga ia dituduh orang di balik kericuhan 21-22 Mei tidak benar.

"Ini semua rekayasa. Tito sebenarnya tidak salah, dia perintah dari Wiranto, kasihan polisi ini. Dia terpaksa merekayasa. Jaksa juga mereka dipaksa supaya kejadian 21-22 Mei yang dia rancang itu saya kena. Kasihan polisi, kasihan jaksa," kata dia.

Kivlan kembali mengatakan, dia tidak tahu menahu terkait senjata api itu.

Baca juga: Dituding Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Ini Respons Wiranto

Bahkan, ia merasa tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk membeli senjata api.

Adapun di dalam dakwaan, Kivlan memang memerintahkan anak buahnya untuk mencari beberapa senjata api. Hal itu digunakan untuk keamanan dirinya.

"Kalau mau kaya gini (penguasaan senjata api) mending dari dulu saja, saya bawa senjatanya dari Selatan, kan saya tahu jaringannya. Saya bisa kok masukkan ribuan senjata api," ucap Kivlan.

Dalam kasus ini, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com