BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengklaim, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya yang tembus 7.000 lembar pada beberapa tahun ke belakang sebagai langkah pengendalian fungsi lahan.
Pernyataan itu ia lontarkan menyusul anggapan bahwa banjir parah di Kota Bekasi pada tahun baru 2020 lalu diakibatkan hilangnya lahan resapan air menjadi kawasan terbangun.
Pepen menampik jika Pemkot Bekasi dianggap latah menerbitkan ribuan IMB yang mayoritas untuk kawasan perumahan itu. Sebab, permintaan lahan di Kota Bekasi terus meningkat.
Baca juga: Sebulan Kelar Dibangun, Flyover Hibah DKI di Bekasi Masih Nganggur
"(Penerbitan IMB) kebutuhan wilayah, karena Kota Bekasi adalah wilayah yang dinikmati. Siapa pun pasti banyak yang pengin tinggal di Kota Bekasi," ujar pria yang akrab disapa Pepen itu kepada wartawan di kantornya, Selasa (28/1/2020).
Pepen menjelaskan bahwa penataan ruang meliputi tiga hal yakni pemanfaatan, perencanaan, dan pengendalian.
Di satu sisi, ia mengakui bahwa Kota Bekasi semakin sesak.
Hingga kini saja, kepadatan penduduk di kota patriot mencapai 16.500 jiwa per kilometer persegi.
Penerbitan IMB, dalam anggapan Pepen, justru menggaransi agar kawasan yang dibangun bukan kawasan ilegal.
"IMB itu justru untuk mengendalikan. Kalau tidak ada IMB, justru kami tidak bisa mengendalikan. Dengan IMB saja kami sudah setengah mati mengendalikan, apalagi kalau tidak ada," ia menjelaskan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi yang dihimpun Kompas.com, luas lahan terbangun di Kota Bekasi pada tahun 2013 telah menyentuh angka 59,6 persen dari total wilayah Kota Bekasi.
Baca juga: Selalu Terkendala Pembebasan Lahan, Normalisasi Kali Bekasi 2020 akan Didesain Ulang
Sekitar 47 persen di antaranya merupakan kawasan perumahan.
Tren itu terus berlangsung hingga beberapa tahun kemudian, dilacak dari penerbitan IMB di atas 7.000 lembar per tahun.
Tahun 2014, misalnya Pemkot Bekasi menerbitkan 7.339 IMB. Jumlah itu naik jadi 8.012 IMB pada 2018.
Tak pelak, tren ini berdampak pada susutnya cakupan lahan basah yang berperan sebagai wilayah tangkapan air di Kota Bekasi.
Tahun 2018, luasnya lahan basah tinggal 2,11 persen dari total luas Kota Bekasi. Cakupan area hutan lindung dan ruang terbuka hijau pun tersisa 5,26 persen dari total luas Kota Bekasi.
Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang ruang terbuka hijau (RTH), setiap daerah harus memenuhi 30 persen ruang penghijauan dari total luas lahan di daerahnya.
Di saat yang sama, wilayah Jatiasih, menorehkan rekor sebagai wilayah dengan penerbitan IMB perumahan terbanyak, yakni 513 IMB pada 2018.
Jatiasih pun menjadi titik dengan banjir terparah saat banjir di Bekasi saat awal tahun baru lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.