JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 11 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Jakarta dan sekitarnya.
Sembilan tersangka ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka yang ditangkap berasal dari tiga kelompok berbeda.
Kelompok itu dikenal nama kelompok Johar Baru, Kelompok Lampung I, dan Kelompok Lampung II.
Baca juga: Pembobol ATM di Koja Incar Mesin Jenis Lama
Kelompok Johar Baru terdiri dari lima tersangka, yakni YS alias J, SP, AA alias S, Y alias I, dan DR alias D.
Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda saat mencuri kendaraan bermotor.
Saat mengamankan Kelompok Johar Baru, polisi menyita lima unit sepeda motor, kunci leter T, dan ponsel.
"YS alias J adalah pemetik (orang yang berperan mencuri kendaraan), SP perannya mengawasi tempat kejadian perkara (TKP), AA dan Y adalah joki untuk antar jemput, dan DR adalah penadah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Pria Culik Anak 14 Bulan di Cipayung, Diduga Hipnotis Keluarga Korban hingga Pura-pura Gila
Selanjutnya, Kelompok Lampung I terdiri dari tiga tersangka, yakni M, MH, dan BA alias P.
Tersangka M dan MH berperan sebagai pemetik dan BA adalah penadah motor hasil curian.
"Masih ada temannya lagi yang DPO, inisial B dan E," ungkap Yusri.
Sementara itu, Kelompok Lampung II terdiri dari tersangka AR, AS, dan J. Kelompok tersebut biasa beraksi di daerah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Tersangka AR dan AS berperan sebagai pemetik, sedangkan tersangka J adalah pengawas sekitar lokasi pencurian.
"Kelompok ini kadang menakut-nakuti korban dengan senjata api replika," ungkap Yusri.
Baca juga: Berfoto Kenakan Seragam ASN, Petinggi King of The King Bertugas di Kabupaten Karawang?
Dalam melakukan aksinya, ketiga kelompok itu selalu memilih rumah yang sepi. Mereka merusak gembok pagar untuk masuk ke dalam rumah dan mencuri kendaraan bermotor yang terparkir.
"Modusnya pelaku mencongkel gembok pagar rumah, masuk parkiran, merusak kendaraan bermotor menggunakan kunci T. Setelah itu, mereka membawa kabur kendaraan motor itu," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Adapun, tersangka penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.