JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok pencuri kendaraan bermotor asal Lampung biasa menjual barang hasil curian melalui media sosial, Facebook.
Polisi menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam kelompok Lampung, yakni AR, AS, dan J.
Kelompok tersebut biasa beraksi di daerah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka menjual sepeda motor hasil curian dengan harga murah.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kelompok Pencuri Motor, Sembilan Pelaku Ditembak
Akun Facebook yang digunakan hanya bisa diakses oleh orang-orang yang telah mengenal ketiga tersangka.
"Kelompok ini menjual ke Lampung menggunakan tangan kedua lagi, cara menjualnya menggunakan media sosial, Facebook. Upaya itu untuk mengaburkan diri mereka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Sementara itu, kelompok curanmor asal Lampung lainnya biasa menjual barang hasil curian ke Karawang, Jawa Barat.
Kelompok yang biasa disebut Kelompok Lampung I ini terdiri dari tersangka M, MH, dan BA alias P.
"Rata-rata kendaraan bermotor hasil curian dilempar ke daerah Karawang karena penadahnya di sana," ungkap Yusri.
Baca juga: Pria Culik Anak 14 Bulan di Cipayung, Diduga Hipnotis Keluarga Korban hingga Pura-pura Gila
Selain dua kelompok itu, polisi juga menangkap Kelompok pencuri kendaraan bermotor asal Johar Baru, Jakarta Pusat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.