JAKARTA, KOMPAS.com - Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral saat membawa bendera di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada September 2019 lalu dituntut empat bulan penjara.
Sidang tuntutannya berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
"Kami penuntut umun menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andry Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Datang ke Sidang Tuntutan, Aktivis Sri Bintang Beri Dukungan untuk Lutfi Alfiandi
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.
Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.
Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Lutfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Lutfi bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat)," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.