Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/01/2020, 16:47 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral saat membawa bendera di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada September 2019 lalu dituntut empat bulan penjara.

Sidang tuntutannya berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

"Kami penuntut umun menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andry Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Datang ke Sidang Tuntutan, Aktivis Sri Bintang Beri Dukungan untuk Lutfi Alfiandi

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Lutfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Lutfi bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat)," kata dia.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Baca juga: Polisi Gelar Perkara Terkait Dugaan Penyiksaan Lutfi

Di depan Hakim, Lutfi pun akhirnya meminta untuk dibebaskan.

"Saya minta bebas karena saat itu (unjuk rasa), saya sudah di jalan pulang," ucap Lutfi.

Kemudian, kuasa hukum pun membacakan nota pembelaan secara lisan di dalam persidangan itu.

Setelah pembacaan nota pembelaan, Majelis Hakim kemudian mengatur jadwal sidang putusan atau vonis pada Kamis (30/1/2020) besok.

Baca juga: Rabu Siang, Lutfi Alfiandi Akan Dituntut Jaksa di PN Jakpus

Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.

Adapun Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Berbekal Sabun Colek, Pria Ini Cuci Motor di Genangan Banjir Taman Duta Depok

Berbekal Sabun Colek, Pria Ini Cuci Motor di Genangan Banjir Taman Duta Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan di Jakarta Masih Aman hingga Akhir 2023

Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan di Jakarta Masih Aman hingga Akhir 2023

Megapolitan
Tak Terima UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Upah Layak Rp 5,8 Juta

Tak Terima UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Upah Layak Rp 5,8 Juta

Megapolitan
Siasat Pencuri Spesialis Sepatu di Pesanggrahan, Jual Barang Curian secara 'Online' hingga ke 'Pasar Gelap'

Siasat Pencuri Spesialis Sepatu di Pesanggrahan, Jual Barang Curian secara "Online" hingga ke "Pasar Gelap"

Megapolitan
Aiman Witjaksono Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Terkait Isu Oknum Polisi Tak Netral

Aiman Witjaksono Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Terkait Isu Oknum Polisi Tak Netral

Megapolitan
Masjid di Tanjung Priok Buka Pendaftaran Relawan Kemanusiaan ke Palestina

Masjid di Tanjung Priok Buka Pendaftaran Relawan Kemanusiaan ke Palestina

Megapolitan
Anak yang Dihamili Ayah Kandung di Tangsel Alami 'Baby Blues' Usai Melahirkan

Anak yang Dihamili Ayah Kandung di Tangsel Alami "Baby Blues" Usai Melahirkan

Megapolitan
13 RT di Jakarta Masih Banjir Siang Ini, Ketinggian Air Capai 70 Cm

13 RT di Jakarta Masih Banjir Siang Ini, Ketinggian Air Capai 70 Cm

Megapolitan
Silaturahmi ke Mantan Rais Syuriah PWNU DKI, AHY: Kami Tengah Berjuang

Silaturahmi ke Mantan Rais Syuriah PWNU DKI, AHY: Kami Tengah Berjuang

Megapolitan
Banjir Masih Melanda Jakarta, Ini Titik Wilayah yang Masih Tergenang Air

Banjir Masih Melanda Jakarta, Ini Titik Wilayah yang Masih Tergenang Air

Megapolitan
Banjir Masih Genangi Taman Duta Depok Siang Ini

Banjir Masih Genangi Taman Duta Depok Siang Ini

Megapolitan
Penampakan Galian Trotoar Jalan Margonda Raya Depok yang Kembali Dibongkar

Penampakan Galian Trotoar Jalan Margonda Raya Depok yang Kembali Dibongkar

Megapolitan
Pemprov DKI Verifikasi Ulang Kelayakan 80.459 Siswa Penerima KJP Plus

Pemprov DKI Verifikasi Ulang Kelayakan 80.459 Siswa Penerima KJP Plus

Megapolitan
Hingga Jumat Siang, Banjir di RW 07 Cililitan Jaktim Belum Surut

Hingga Jumat Siang, Banjir di RW 07 Cililitan Jaktim Belum Surut

Megapolitan
Anak yang Dihamili Ayah Kandungnya di Tangsel Telah Melahirkan

Anak yang Dihamili Ayah Kandungnya di Tangsel Telah Melahirkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com