JAKARTA, KOMPAS.com - Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral saat membawa bendera di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada September 2019 lalu dituntut empat bulan penjara.
Sidang tuntutannya berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
"Kami penuntut umun menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andry Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Datang ke Sidang Tuntutan, Aktivis Sri Bintang Beri Dukungan untuk Lutfi Alfiandi
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.
Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.
Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Lutfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Lutfi bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat)," kata dia.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Terkait Dugaan Penyiksaan Lutfi
Di depan Hakim, Lutfi pun akhirnya meminta untuk dibebaskan.
"Saya minta bebas karena saat itu (unjuk rasa), saya sudah di jalan pulang," ucap Lutfi.
Kemudian, kuasa hukum pun membacakan nota pembelaan secara lisan di dalam persidangan itu.
Setelah pembacaan nota pembelaan, Majelis Hakim kemudian mengatur jadwal sidang putusan atau vonis pada Kamis (30/1/2020) besok.
Baca juga: Rabu Siang, Lutfi Alfiandi Akan Dituntut Jaksa di PN Jakpus
Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.
Adapun Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.
Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.