Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/01/2020, 17:22 WIB
Penulis Cynthia Lova
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Lutfi Alfiandi, terdakwa kasus kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dituntut empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Mendengar tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.

"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Dituntut Empat Bulan Penjara

Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari Lutfi, Andris Basril, juga menolak tuntutan jaksa.

Menurut pengacara, Lutfi tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan kesalahan yang dituduhkan.

Lutfi, kata dia, ditangkap saat dalam perjalanan pulang, bukan saat berkerumun.

"Padahal dalam tuntutan jaksa, Lutfi dinilai melanggar pasal 218 KUHP tentang aksi unjuk rasa, yakni orang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi meski sudah diperintahkan tiga kali untuk bubar," ucap Andris saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi di hadapan hakim.

Baca juga: Datang ke Sidang Tuntutan, Aktivis Sri Bintang Beri Dukungan untuk Lutfi Alfiandi

Lutfi didakwa melawan aparat atau melanggar pasal 212 jo 214 KUHP.

Menurut jaksa penuntut umum Andri Syahputera, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali untuk membubarkan diri oleh aparat.

Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Terungkap, Rekaman Peristiwa RT Riang Diintimidasi Ternyata Video Lama dan Beredar di Medsos

Terungkap, Rekaman Peristiwa RT Riang Diintimidasi Ternyata Video Lama dan Beredar di Medsos

Megapolitan
Heru Budi: Ada KJP dan KJMU, Tak Ada Alasan Siswa di DKI Tidak Berprestasi

Heru Budi: Ada KJP dan KJMU, Tak Ada Alasan Siswa di DKI Tidak Berprestasi

Megapolitan
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Divisi Propam Periksa Anggotanya Usai Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Sendiri

Kapolda Metro Jaya Perintahkan Divisi Propam Periksa Anggotanya Usai Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Sendiri

Megapolitan
Ketua RT Riang Tegaskan Polemik Ruko di Pluit soal Pelanggaran, Anggota Dewan Jangan Plesetkan ke UMKM

Ketua RT Riang Tegaskan Polemik Ruko di Pluit soal Pelanggaran, Anggota Dewan Jangan Plesetkan ke UMKM

Megapolitan
Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy Lepas-Pakai Borgol Sendiri

Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy Lepas-Pakai Borgol Sendiri

Megapolitan
Polisi Ungkap Urutan Peristiwa Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Sendiri

Polisi Ungkap Urutan Peristiwa Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Sendiri

Megapolitan
Heru Budi: Siswa DKI Harus Berprestasi karena Ada Bantuan Keuangan

Heru Budi: Siswa DKI Harus Berprestasi karena Ada Bantuan Keuangan

Megapolitan
Plt Wali Kota Bekasi Minta Polisi Usut Pihak yang Mencemoohnya Lewat Running Text

Plt Wali Kota Bekasi Minta Polisi Usut Pihak yang Mencemoohnya Lewat Running Text

Megapolitan
Ziarah ke Makam Kesultanan Banten, Ganjar: Kalau Mau Belajar Toleransi Ya Di Sini

Ziarah ke Makam Kesultanan Banten, Ganjar: Kalau Mau Belajar Toleransi Ya Di Sini

Megapolitan
Heru Budi Ingatkan Para Guru Tak Lupa Ajarkan Budi Pekerti pada Anak

Heru Budi Ingatkan Para Guru Tak Lupa Ajarkan Budi Pekerti pada Anak

Megapolitan
Mario Dandy Kedapatan Pasang 'Borgol' Sendiri, Polda Metro Jaya: Inisiatif Dia

Mario Dandy Kedapatan Pasang "Borgol" Sendiri, Polda Metro Jaya: Inisiatif Dia

Megapolitan
Kondisi Terkini Ruko Pencaplok Jalan di Pluit: Puing Berserakan, Spanduk Memprotes Ketua RT Masih Terpasang

Kondisi Terkini Ruko Pencaplok Jalan di Pluit: Puing Berserakan, Spanduk Memprotes Ketua RT Masih Terpasang

Megapolitan
Heru Budi Sempat Kesulitan Saat Jajal Simulasi Balapan Formula E

Heru Budi Sempat Kesulitan Saat Jajal Simulasi Balapan Formula E

Megapolitan
'Kado' Ulang Tahun Yani Afri, Sopir Angkot yang Diculik Tiga Hari Jelang Pemilu 1997

"Kado" Ulang Tahun Yani Afri, Sopir Angkot yang Diculik Tiga Hari Jelang Pemilu 1997

Megapolitan
Sedang Tidur di Truk, Sopir Terkejut Kendaraannya Penuh Asap

Sedang Tidur di Truk, Sopir Terkejut Kendaraannya Penuh Asap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com