JAKARTA, KOMPAS.com - Lutfi Alfiandi, terdakwa kasus kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dituntut empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Mendengar tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.
"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Saat Demo Dituntut Empat Bulan Penjara
Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari Lutfi, Andris Basril, juga menolak tuntutan jaksa.
Menurut pengacara, Lutfi tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan kesalahan yang dituduhkan.
Lutfi, kata dia, ditangkap saat dalam perjalanan pulang, bukan saat berkerumun.
"Padahal dalam tuntutan jaksa, Lutfi dinilai melanggar pasal 218 KUHP tentang aksi unjuk rasa, yakni orang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi meski sudah diperintahkan tiga kali untuk bubar," ucap Andris saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi di hadapan hakim.
Baca juga: Datang ke Sidang Tuntutan, Aktivis Sri Bintang Beri Dukungan untuk Lutfi Alfiandi
Lutfi didakwa melawan aparat atau melanggar pasal 212 jo 214 KUHP.
Menurut jaksa penuntut umum Andri Syahputera, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali untuk membubarkan diri oleh aparat.
Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.