JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) asal Johar Baru, Jakarta Pusat, biasa menjual barang hasil pencurian seharga Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 per unit.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap lima tersangka dari Kelompok Johar Baru, yakni YS alias J, SP, AA alias S, Y alias I, dan DR alias D.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. YS alias J sebagai pemetik atau orang yang berperan mencuri kendaraan. SP berperan mengawasi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kelompok Pencuri Motor, Sembilan Pelaku Ditembak
Sedangkan, AA dan Y berperan sebagai joki untuk antar jemput dan DR sebagai penadah hasil curian.
Nantinya, hasil penjualan motor curian akan dibagikan dengam jumlah yang berbeda kepada setiap tersangka.
"Sistem pembagiannya adalah pemetik mendapat Rp 700.000 sampai dengan Rp 1 juta, sementara yang lain (mendapatkan) Rp 100.000 sampai Rp 200.000," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Kelima tersangka diketahui biasa beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Baca juga: Kelompok Pencuri Motor Asal Lampung Jual Motor Melalui Facebook
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelima tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di 25 tempat berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan, baru tiga bulan beraksi di 25 TKP. Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan hasil identifikasi rekaman CCTV," ungkap Yusri.
Selain kelompok itu, polisi juga menangkap kelompok curanmor lainnya Kelompok Lampung I dan Kelompok Lampung II.
Kelompok Lampung I terdiri dari tiga tersangka, yakni M, MH, dan BA alias P.
Tersangka M dan MH berperan sebagai pemetik dan BA adalah penadah motor hasil curian.
Baca juga: Pria Culik Anak 14 Bulan di Cipayung, Diduga Hipnotis Keluarga Korban hingga Pura-pura Gila
Kelompok Lampung II terdiri dari tersangka AR, AS, dan J. Kelompok tersebut biasa beraksi di daerah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Tersangka AR dan AS berperan sebagai pemetik, sedangkan tersangka J adalah pengawas sekitar lokasi pencurian.
Dalam melakukan aksinya, ketiga kelompok itu selalu memilih rumah yang sepi.
Mereka merusak gembok pagar untuk masuk ke dalam rumah dan mencuri kendaraan bermotor yang terparkir.
Atas perbuatannya, para tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Adapun, tersangka penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.