Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Curanmor Johar Baru Beraksi 25 Kali, Jual Motor Curian Rp 800.000 Per Unit

Kompas.com - 29/01/2020, 17:48 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) asal Johar Baru, Jakarta Pusat, biasa menjual barang hasil pencurian seharga Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 per unit.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap lima tersangka dari Kelompok Johar Baru, yakni YS alias J, SP, AA alias S, Y alias I, dan DR alias D.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. YS alias J sebagai pemetik atau orang yang berperan mencuri kendaraan. SP berperan mengawasi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kelompok Pencuri Motor, Sembilan Pelaku Ditembak

Sedangkan, AA dan Y berperan sebagai joki untuk antar jemput dan DR sebagai penadah hasil curian.

Nantinya, hasil penjualan motor curian akan dibagikan dengam jumlah yang berbeda kepada setiap tersangka.

"Sistem pembagiannya adalah pemetik mendapat Rp 700.000 sampai dengan Rp 1 juta, sementara yang lain (mendapatkan) Rp 100.000 sampai Rp 200.000," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Kelima tersangka diketahui biasa beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Baca juga: Kelompok Pencuri Motor Asal Lampung Jual Motor Melalui Facebook

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelima tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di 25 tempat berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan, baru tiga bulan beraksi di 25 TKP. Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan hasil identifikasi rekaman CCTV," ungkap Yusri.

Selain kelompok itu, polisi juga menangkap kelompok curanmor lainnya Kelompok Lampung I dan Kelompok Lampung II.

Kelompok Lampung I terdiri dari tiga tersangka, yakni M, MH, dan BA alias P.

Tersangka M dan MH berperan sebagai pemetik dan BA adalah penadah motor hasil curian.

Baca juga: Pria Culik Anak 14 Bulan di Cipayung, Diduga Hipnotis Keluarga Korban hingga Pura-pura Gila

Kelompok Lampung II terdiri dari tersangka AR, AS, dan J. Kelompok tersebut biasa beraksi di daerah Tangerang dan Tangerang Selatan.

Tersangka AR dan AS berperan sebagai pemetik, sedangkan tersangka J adalah pengawas sekitar lokasi pencurian.

Dalam melakukan aksinya, ketiga kelompok itu selalu memilih rumah yang sepi.

Mereka merusak gembok pagar untuk masuk ke dalam rumah dan mencuri kendaraan bermotor yang terparkir.

Atas perbuatannya, para tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Adapun, tersangka penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com