Saefullah berujar, Pemprov DKI akan menunda proyek revitalisasi kawasan Monas sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.
Namun, Saefullah belum bisa memastikan waktu penghentian sementara revitalisasi Monas. Keputusan penghentian sementara bergantung pada rekomendasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. "
Kami nunggu kebijakan dari Pak Ketua Dewan kalau memang harus dihentikan dengan segala konsekuensinya, ya nanti bukan saya juga yang berhentikan karena yang berkontrak Dinas Cipta Karya sebagai penanggung jawab anggaran," ucap Saefullah.
Sementara itu, PT Bahana Prima Nusantara tidak masalah jika proyek dihentikan sementara. Namun, mereka meminta Pemprov DKI tetap membayar sisa anggaran.
Saat ini, uang yang telah dibayarkan oleh Pemprov DKI baru sebesar 75 persen dari Rp 50,5 miliar.
"Yang penting apa yang sudah dikerjakan kontraktor dibayarlah. Haknya ya ditunaikanlah, kan kami sudah mengerjakan kewajiban (mengerjakan proyek)," kata kuasa hukum PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.