Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Tertib Tak Kunjung Disahkan, Pemilihan Wagub DKI Molor Lagi

Kompas.com - 29/01/2020, 18:51 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta molor lagi. Alasannya, tata tertib pemilihan wagub tak kunjung disahkan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, tata tertib pemilihan wagub menurut rencana harusnya disahkan hari ini, Rabu (29/1/2020).

Namun, rencana itu batal. Taufik tidak menjelaskan alasan pembatalan pengesahan tata tertib itu.

Menurut Taufik, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI untuk membahas draf tata tertib pemilihan wagub akan digelar dalam waktu dekat.

Baca juga: Galang Dukungan, Cawagub DKI Nurmansjah Lubis Keliling Fraksi DPRD

Pengesahan tata tertib baru bisa dilakukan setelah rapimgab tersebut.

"Tata tertibnya itu baru mau di-rapimgab-kan, saya lupa tanggalnya," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu.

Setelah tata tertib disahkan, lanjut Taufik, DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia pemilihan (panlih).

Panlih bertugas untuk memverifikasi berkas-berkas yang yang diserahkan calon wakil gubernur.

Menurut Taufik, pemilihan wagub DKI akan rampung pada pekan kedua Februari 2020, molor dari rencana sebelumnya pada awal Februari.

Baca juga: Ketika Cawagub DKI Mulai Tebar Pesona

"Insya Allah selesai minggu kedua Februari," kata Taufik.

Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyerahkan dua nama cawagub DKI ke DPRD melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dua nama itu adalah politikus PKS Nurmansjah Lubis dan politikus Gerindra Ahmad Riza Patria.

Nurmansjah dan Riza merupakan cawagub baru yang diusulkan Gerindra dan PKS. Mereka menggantikan dua nama cawagub sebelumnya, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Baca juga: Sandiaga: Setelah 18 Bulan, Akhirnya Ada Titik Terang Cawagub DKI

Gerindra dan PKS mengganti nama cawagub karena nama Agung dan Syaikhu tak kunjung diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal, dua nama itu sudah diserahkan ke DPRD pada Maret 2019.

Adapun ketentuan soal mekanisme pengisian kekosongan jabatan wagub diatur dalam Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pasal itu mengatur, partai politik pengusung harus mengusulkan dua orang cawagub untuk dipilih oleh DPRD provinsi dalam rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com