JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta molor lagi. Alasannya, tata tertib pemilihan wagub tak kunjung disahkan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, tata tertib pemilihan wagub menurut rencana harusnya disahkan hari ini, Rabu (29/1/2020).
Namun, rencana itu batal. Taufik tidak menjelaskan alasan pembatalan pengesahan tata tertib itu.
Menurut Taufik, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI untuk membahas draf tata tertib pemilihan wagub akan digelar dalam waktu dekat.
Baca juga: Galang Dukungan, Cawagub DKI Nurmansjah Lubis Keliling Fraksi DPRD
Pengesahan tata tertib baru bisa dilakukan setelah rapimgab tersebut.
"Tata tertibnya itu baru mau di-rapimgab-kan, saya lupa tanggalnya," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu.
Setelah tata tertib disahkan, lanjut Taufik, DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia pemilihan (panlih).
Panlih bertugas untuk memverifikasi berkas-berkas yang yang diserahkan calon wakil gubernur.
Menurut Taufik, pemilihan wagub DKI akan rampung pada pekan kedua Februari 2020, molor dari rencana sebelumnya pada awal Februari.
Baca juga: Ketika Cawagub DKI Mulai Tebar Pesona
"Insya Allah selesai minggu kedua Februari," kata Taufik.
Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyerahkan dua nama cawagub DKI ke DPRD melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dua nama itu adalah politikus PKS Nurmansjah Lubis dan politikus Gerindra Ahmad Riza Patria.
Nurmansjah dan Riza merupakan cawagub baru yang diusulkan Gerindra dan PKS. Mereka menggantikan dua nama cawagub sebelumnya, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Baca juga: Sandiaga: Setelah 18 Bulan, Akhirnya Ada Titik Terang Cawagub DKI
Gerindra dan PKS mengganti nama cawagub karena nama Agung dan Syaikhu tak kunjung diproses oleh DPRD DKI Jakarta. Padahal, dua nama itu sudah diserahkan ke DPRD pada Maret 2019.
Adapun ketentuan soal mekanisme pengisian kekosongan jabatan wagub diatur dalam Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal itu mengatur, partai politik pengusung harus mengusulkan dua orang cawagub untuk dipilih oleh DPRD provinsi dalam rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.