JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Jakarta Utara menyegel seluruh kafe yang ada di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (29/1/2020) malam.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, para petugas menggunakan pita plastik berwarna kuning untuk menyegel kafe-kafe tersebut.
Pita plastik itu bertuliskan "Pemerintah Prov. DKI Jakarta".
Penyegelan dilakukan setelah dua jam petugas merazia 25 kafe remang-remang yang ada di kawasan tersebut.
Baca juga: Gang Royal, Lokalisasi Setengah Abad yang Jual Anak di Bawah Umur
Akhirnya, hampir setiap sudut Gang Royal itu dipenuhi garis segel Pemprov DKI.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto berujar, ratusan tim gabungan turun dalam penyegelan itu.
"Kurang lebih 154 personel gabungan dari jajaran Polri, Satpol PP, TNI," kata Sucipto kepada wartawan, Rabu.
Namun, informasi akan adanya operasi ini diduga telah bocor sehingga tidak ada satupun pemilik kafe berada di tempat saat petugas lakukan penggerebekan.
Baca juga: Informasi Penggerebekan Bocor, Tak Satupun Pemilik Kafe Esek-esek Rawa Bebek Ditemukan
"Kami lakukan operasi, ternyata sudah bocor di awal," kata Sucipto
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di lokasi itu.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sejauh ini polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.