Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Fakta Kasus Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City

Kompas.com - 30/01/2020, 07:53 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Uang tersebut nantinya dibagi untuk membayar sewa kamar di Apartemen Kalibata City dan sebagainya.

"Dari jumlah tersebut, mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000, kemudian Rp 50.000 ke joki, kemudian sewa apartemen per harinya Rp 350.000," kata dia.

4. Awal mula JO terjebak dalam lingkaran praktik prostitusi online

JO yang berlatar belakang sebagai remaja perempuan yang putus sekolah awalnya bertemu dengan salah satu temannya yang juga sebagai tersangka pada 2019.

Kepada JO, tersangka menawari pekerjaan dengan penghasilan yang banyak.

JO pun tergiur dengan ajakan tersebut. Setelah menyetujui ajakan temannya, JO pun ikut ke Apartemen Kalibata City dengan temannya.

Siapa sangka, niat mau mencari nafkah, JO malah jadi budak seks lelaki hidung belang.

"Korban diiming-imingi suatu pekerjaan, kemudian diimingi uang juga walaupun ternyata kenyataannya mereka dieksploitasi di media sosial, dipaksa, dilakukan penganiayaan," kata Bastoni.

5. Polisi akan periksa pengelola Apartemen Kalibata City

Bastoni berencana akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City dalam waktu dekat terkait kasus prostitusi anak yang terjadi di tempat tersebut.

"Ya nanti, kami minta keterangan (pengelola), termasuk juga pemilik kamar itu nanti kita mintai keterangan. Apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," jelas dia.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Pengelola Apartemen Kalibata City Terkait Praktik Prostitusi Anak

Jika pihak pemilik dan pengelola mengetahui adanya praktik prostitusi, bukan tidak mungkin keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," jelasnya.

Hal tersebut menandakan adanya potensi tersangka baru dari kasus ini. Untuk tersangka yang sudah ada dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2004.

Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 8 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Dan Pasal 76 Ayat 1 juncto Pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun penjara," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com