JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengungkap hal yang menjadi penyebab anak–anak sebagai sasaran empuk eksploitasi seks.
Pertama, kata dia, anak-anak dinilai rentan dan mudah dipengaruhi orang dewasa.
“Karena posisi anak rentan, kedua anak sering kali jadi medium yang efektif apakah itu untuk promosi (menarik korban lain) apakah itu untuk kepentingan, katakanlah eksploitasi seksual maupun yang lain," kata dia saat ditemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
"Ketiga, memang sistem hukum kita, memang anak memiliki norma hukum yang khusus, sistem Undang–Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya.
Selain itu Susanto mengingatkan soal dampak buruk terhadap psikologis anak pascaeksploitasi untuk kepentingan seks.
Baca juga: Komnas PA Sebut Pergunakan Anak sebagai Pelaku Kejahatan Seksual adalah Modus Baru
Pendampingan oleh pihak terkait, menurut dia, dirasa sangat perlu untuk memperbaiki mental anak tersebut
"Terakhir tentu korban benar-benar harus direhabilitasi secara tuntas. Kalau korban tidak mendapatkan rehabilitasi secara tuntas, itu punya kerentanan menjadi pelaku. Jadi banyak riset melaporkan 75 persen korban itu punya kerentangan menjadi pelaku jika tidak mendapatkan rehabilitasi secara tuntas," ucap Susanto.
Sebelumnya, JO (15) merupakan remaja perempuan yang jadi korban praktik prostitusi anak di bawah umur.
Dia dijual kepada para pria hidung belang dengan harga Rp 350.000 hingga Rp 900.000 lewat aplikasi Michat. Bukan hanya itu, dia juga kerap disiksa secara fisik selama berada di apartemen.
Baca juga: Lima Fakta Kasus Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City
Para tersangka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
"AS bertindak memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama.
NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban.
Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.
"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.
Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO.