TANGERANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, AR (27), satu dari empat tersangka pengoplos miras, berperan sebagai penjual barang haram tersebut di media sosial.
"Tersangka AR menjual miras melalui medsos Facebook dan Twitter," kata Yusri saat gelar konferensi pers di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020).
Sedangkan tersangka lainnya berinisial RA (24) ditugaskan sebagai pencari botol bekas minuman beralkohol merek impor.
RA mengaku membeli botol bekas minuman beralkohol tersebut dengan harga bervariasi antara Rp 30.000 sampai Rp 35.000.
"Dia membeli Rp 30-35 (ribu) per botol. Selain beli botol, beli kardus (kemasan) seharga Rp 15.000," ujar Yusri.
Baca juga: Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 4 Tersangka Pengoplos Miras
Satu tersangka dengan jenis kelamin wanita satu-satunya berinisial S (34) juga mendapat peran berbeda.
S ditugaskan sebagai peracik minuman keras dan menakar minuman tersebut ke dalam botol-botol yang sudah disiapkan RA.
Tersangka S sendiri ditengarai merupakan istri dari tersangka yang sebelumnya pernah ditangkap Polres Jakarta Barat dengan kasus yang sama.
"Dia ini suaminya tersangka pengoplos yang di Jakarta Barat," kata Yusri.
Sedangkan tersangka HS yang merupakan pensiunan TNI menjadi pemodal dari usaha haram miras oplosan tersebut.
Baca juga: Pensiunan TNI Jadi Pemodal Bisnis Miras Oplosan di Kawasan Jakbar
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan