JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengklaim, ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, akan bertambah menjadi 64 persen dari total luas Monas, setelah direvitalisasi.
Penambahan RTH itu dihitung berdasarkan hasil sayembara desain revitalisasi Monas.
Saefullah menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, RTH di kawasan Monas sebesar 53 persen.
Sementara di aturan turunan keppres itu, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka, RTH di kawasan Monas sebesar 56 persen.
"Sesuai Keppres 25/1995 itu, ruang terbuka hijau yang ada di sana itu 53 persen, lalu turunan keppres itu adalah kepgub, itu ruang tebuka menjadi 56 persen. Hasil sayembara, RTH menjadi 64 persen, jadi naik," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Sekda DKI Sebut Revitalisasi Dilakukan agar Monas Mudah Terlihat seperti Menara Eiffel
Saefullah menjamin revitalisasi kawasan Monas tidak akan mengurangi RTH yang sudah ada di area tersebut.
"Sama sekali tidak ada mengurangi RTH," kata dia.
Beberapa waktu lalu, Saefullah menjelaskan ada 85 pohon yang ditebang dalam rangka revitalisasi sisi selatan Monas.
Sebanyak 85 pohon itu dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.
"Yang fix hasil rapat kami, ada pohon yang kami pindahkan ke sisi barat 55, ke sisi timur 30," ucap Saefullah, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Jawaban Pemprov DKI Mencla-mencle, Di Mana Pohon yang Ditebang untuk Revitalisasi Monas?
Saefullah berujar, RTH di kawasan Monas akan ditambah saat revitalisasi.
Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, ada jalan lingkar di dekat pagar kawasan Monas.
Sementara dalam desain revitalisasi, jalan lingkar itu dihilangkan dan diganti dengan RTH atau ditanami pepohonan.
Karena itulah, RTH di kawasan Monas akan bertambah setelah direvitalisasi.