JAKARTA, KOMPAS.com - Pemenang sayembara desain revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, Deddy Wahjudi mengatakan, revitalisasi sisi selatan Monas harusnya tidak menebang sejumlah pohon yang tumbuh di sana.
Dalam desain asli yang dia buat, plaza di sisi selatan Monas harusnya dibangun di area perkerasan, bukan area yang ditumbuhi pepohonan.
Namun, pada saat revitalisasi dilaksanakan, plaza itu dibangun lebih lebar sehingga mengorbankan pohon-pohon yang tumbuh di sekitar area perkerasan itu.
Deddy dan timnya tidak dilibatkan saat pengembangan desain hasil sayembara dan eksekusi proyek itu.
"Saya melihat ada pelebaran sisi selatan yang mengakibatkan mungkin terkena pohon. Kalau kami ada di sana, dalam pengambilan keputusan, bisa menyarankan bahwa biar saja plaza melebar, tapi pohon-pohonnya tetap dipertahankan," ujar Deddy saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).
"Semua kebijakan kami dalam desain itu adalah membangun yang baru di atas perkerasan yang sudah ada," lanjut Deddy.
Deddy menyatakan, dia dan timnya mengedepankan prinsip konservasi terhadap alam saat membuat desain untuk revitalisasi Monas. Prinsip itu harus dipraktikkan dalam dunia arsitektur.
"Dalam praktik berarsitektur, kami selalu mengedepankan konservasi terhadap alam, jadi sebisa mungkin pohon itu dipertahankan," kata dia.
Baca juga: Jawaban Pemprov DKI Mencla-mencle, Di Mana Pohon yang Ditebang untuk Revitalisasi Monas?
Deddy pun menyayangkan penebangan pohon demi revitalisasi sisi selatan Monas tersebut. Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta ke depannya lebih berhati-hati saat melanjutkan revitalisasi Monas di sisi yang lainnya.
"Mungkin timnya berbeda sehingga kontraktor melihat itu begitu saja, tutup mata, gitu, sehingga memang ya sayang saja, kami menyayangkan," ucap Deddy.
Revitalisasi kawasan Monas dilaksanakan berdasarkan hasil sayembara desain yang digelar Pemprov DKI pada 2019.
Revitalisasi sisi selatan Monas menjadi sorotan karena adanya penebangan pohon di area yang direvitalisasi.
Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.