JAKARTA,KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa A selaku orang yang menyewakan kamar untuk dijadikan tempat prostitusi anak di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar M. Irwan Susanto mengatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan hari ini.
"Ya hari ini kita layangkan (surat pemanggilan), kemungkinan tiga hari ke depan atau empat hari ke depan setelah Sabtu dan Minggu kita lakukan pemeriksaan," kata dia saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Dia berharap A dapat memenuhi panggilan polisi guna membantu proses penyelidikan.
Baca juga: Kamar Dikunci Pemilik, Polisi Gagal Geledah Lokasi Prostitusi Anak di Kalibata City
"Semoga yang bersangkutan dapat hadir untuk diambil keterangannya," tutup Irwan.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus prostitusi anak dengan korban berinisial JO (15).
Dia dijajakan kepada para pria hidung belang dengan harga Rp 350.000 hingga Rp 900.000 lewat aplikasi Michat. Bukan hanya itu, dia juga kerap disiksa secara fisik selama berada di apartemen.
Para tersangka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
"AS bertindak memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selata, Komisaris Besar Bastoni Purnama.
Baca juga: Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Polisi Buru Seorang Pelaku
NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban.
Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali. "Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.
Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO. Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.
Terakhir tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.
Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi Michat kepada para hidung belang. Meski demikian, anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai korban oleh polisi. Pasalnya mereka berdua juga jadi korban eskploitasi oleh dua orang pelaku.
Baca juga: Pihak Apartemen Kalibata Nyatakan Siap Diperiksa Terkait Kasus Praktik Prostitusi Anak
"Mereka juga dijajakan pelaku," ucap Bastoni.
Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG pun ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial. "Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan," ucap dia.
Tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Dan Pasal 76 ayat 1 junto Ayat pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun Penjara," tambah dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.