JAKARTA, KOMPAS.com - Arsitek pemenang desain sayembara kawasan Monas, Jakarta Pusat, Deddy Wahjudi mengatakan, ruang terbuka hijau di kawasan Monas akan bertambah menjadi 64 persen dari total area Monas seluas 81 hektar, setelah direvitalisasi.
"Kami menaikkan jadi 64 persen RTH-nya, existing-nya kan sekitar 50 persen," ujar Deddy saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).
Deddy berujar, dalam desain yang dia buat, area parkiran IRTI akan dihilangkan. Monas didesain menjadi area yang didatangi wisatawan menggunakan transportasi umum.
Area parkiran itu akan diubah menjadi kawasan RTH.
Baca juga: Pemenang Sayembara Angkat Bicara, Sebut Revitalisasi Monas Tak Harus Tebang Pohon
"Semua kunjungan ke Monas itu harus dengan transportasi publik sehingga memang nanti parkir akan di-take out semua, bekas lapangan parkirnya akan dihutankan, kami hijaukan, begitu konsepnya," kata dia.
Selain itu, dalam desain yang dibuat Deddy dan timnya, area kuliner Lenggang Jakarta akan dipindahkan ke area yang berdekatan dengan Stasiun Gambir. Namun, pemindahan Lenggang Jakarta membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada para pedagang.
"Lenggang Jakarta dari yang sekarang, kami pindahkan ke area yang sudah terbangun, itu yang di dekat Gambir. Jadi Lenggang Jakarta itu dipindahkannya bukan ke daerah hijau dengan dipotong pohon, enggak," ucap Deddy.
Menurut Deddy, dalam desain yang disusun, pembangunan plaza-plaza dalam revitalisasi Monas dilakukan di area perkerasan, bukan di area yang ditumbuhi pepohonan.
Deddy pun menyayangkan penebangan pohon yang dilakukan Pemprov DKI demi revitalisasi sisi selatan Monas.
"Fungsi baru seperti station, gate-nya, fungsi plaza aspirasi, ada plaza seni budaya, semua kebijakan kami dalam desain itu adalah membangun yang baru di atas perkerasan yang sudah ada," tutur dosen Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Revitalisasi kawasan Monas dilaksanakan berdasarkan hasil sayembara desain yang digelar Pemprov DKI Jakarta.
Revitalisasi itu menjadi sorotan karena adanya penebangan pohon di sisi selatan yang direvitalisasi.
Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.