JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai sidang vonis berjalan tidak baik karena ada prinsip-prinsip peradilan dan hukum yang tidak ditaati.
Menurut Haris, Lutfi terjebak di antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim, dan pengacara yang tak menaati peradilan tersebut.
"Persidangannya jelek. Ada banyak-banyak prinsip dalam peradilan yang sebenarnya tidak ditaati. Lutfi terjebak antara JPU, hakim, dan pengacara yang enggak menaati prinsip-prinsip peradilan," ucap Haris seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
JPU dianggap terlalu memaksakan kasus yang tidak semestinya menjerat Lutfi. Sedangkan hakim dinilai tidak kritis.
Baca juga: Meski Sempat Dipenjara, Pengacara Minta Lutfi Alfiandi Tak Diberi Label Mantan Napi
Bahkan pengacara juga tidak bisa memberikan bukti balik untuk membela Lutfi dalam pledoi.
Pengacara tidak menekankan pada isu penyiksaan Lutfi saat dimintai keterangan oleh polisi.
"Dugaan saya ini hasilnya, hasil kompromi. Buktinya tidak ada, kasus dipaksain. Dari putusan tadi enggak kelihatan, para lawyernya memberikan bukti balik. Semisal dikatakan ditangkapnya di Jakarta Barat, harusnya dia cari saksi," jelasnya.
"Seharusnya para lawyer itu memaksakan keterangan soal penyiksaan itu dibuka," tambah Haris.
Baca juga: Ibunda Lutfi Alfiandi Senang Anaknya Divonis 4 Bulan, Bisa Langsung Pulang
Adapun, Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).
Lutfi terbukti bersalah karena melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang berkeurnun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis.
Hukuman Hakim ini, sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.