Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riza Patria Siap Jalani Uji Kelayakan untuk Jadi Wagub DKI

Kompas.com - 30/01/2020, 22:23 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengaku siap mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) sebagai proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno.

Riza menegaskan dirinya bakal patuh menjalankan semua proses penetapan orang nomor dua di DKI Jakarta asalkan sesuai dengan aturan dan mekanisme perundang-undangan.

"Apakah uji publik apakah uji kepatutan fit and proper test, apa pun, kita harus siap," ucap Riza Patria saat dihubungi wartawan, Kamis (30/1/2020).

Menurut dia, uji publik atau uji kepatutan dan kelayakan merupakan hal yang baik agar warga DKI dapat menilai sosok yang nantinya akan mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menjalankan pemerintahan di Jakarta.

Baca juga: Cawagub DKI Nurmansjah Lubis Siap Diadu dengan Riza Patria

"Saya kira itu sesuatu baik. Karena kan perlu diketahui secara detail jelas terbuka," kata dia.

Diketahui saat ini DKI Jakarta memiliki dua cawagub yakni Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.

Dua nama itu diserahkan ke DPRD DKI melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (21/1/2020).

Dua calon tersebut menggantikan dua calon yang sebelumnya sudah diserahkan ke DPRD DKI, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

Proses kedua kader PKS tersebut mandek di DPRD DKI. Akhirnya, PKS dan Gerindra mengganti keduanya.

Kini proses cawagub di DPRD DKI adalah menunggu pembahasan draf tatib yang telah disusun panitia khusus (pansus) DPRD periode sebelumnya dalam rapimgab DPRD DKI.

Baca juga: Ahmad Riza Patria Siap Dikritik jika Jabat Wakil Gubernur DKI

Pada rapimgab tersebut, DPRD DKI akan menyesuaikan beberapa pasal dalam draf tatib sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sesuai pembahasan tatib di rapimgab, maka draf tatib harus disahkan dalam rapat paripurna.

Langkah berikutnya setelah tatib disahkan, yaitu DPRD DKI akan membentuk panitia pemilihan (panlih).

Panlih bertugas untuk memverifikasi syarat-syarat yang diserahkan calon wakil gubernur ( cawagub) usulan partai pengusung, yaitu Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Setelah itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akan menentukan jadwal pemilihan wagub oleh anggota DPRD. Pemilihan wagub dilaksanakan dalam rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com