"Dan belum ada catatan di sejarah kita, Monas ini diresmikan oleh presiden, belum ada. Jadi pembangunannya memang belum selesai, 2019 kita garap (sisi selatan)," jelasnya.
4. Sebut tak perlu izin dalam Keppres Soeharto
Polemik soal revitalisasi Monas lainnya adalah karena Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Izin itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta yang diterbitkan era Presiden Soeharto.
Saefullah menerangkan, Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan izin sejak awal karena keppres itu tidak mengatur soal izin.
"Apabila melakukan pembangunan, harus ada persetujuan, bukan izin ya, ini kalimatnya dalam Pasal 5 poin B bilangnya begitu," ujar Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Saefullah berujar, persetujuan yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf B Keppres tersebut membingungkan.
Sebab, hingga kini, Keppres tersebut tidak memiliki aturan turunan yang menjelaskan soal persetujuan itu secara teknis.
"Memberikan persetujuan ini harus ada perangkatnya sebetulnya, ada breakdown dari Keppres, ini belum ada sehingga membingungkan semuanya," kata dia.
Pemprov DKI merasa sudah melibatkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sejak awal.
Salah seorang juri sayembara desain Monas berasal dari Kemensetneg. Hal itu juga yang menjadi alasan Pemprov DKI tidak lagi mengajukan izin kepada Kemensetneg.
5. Agar Monas seperti Eiffel
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menyatakan, revitalisasi sisi selatan kawasan Monas, bertujuan agar Tugu Monas mudah dilihat oleh wisatawan, seperti Menara Eiffel di Paris, Perancis.
Baca juga: Sekda DKI Sebut Revitalisasi Dilakukan agar Monas Mudah Terlihat seperti Menara Eiffel
Setelah revitalisasi, wisatawan bisa masuk ke kawasan Monas dari plaza selatan di Jalan Medan Merdeka Selatan dan bisa langsung melihat Tugu Monas. Saat ini, pintu masuk menuju kawasan Monas berada di silang Monas.
"Kami ingin ada kenyamanan bagi pengunjung Monas, baik yang datang dari Jakarta sendiri, luar Jakarta mungkin, juga turis mancanegara, yang datang supaya berkelas Monas. Jadi kalau datang ke Merdeka Selatan, 'Mana sih Monas? Eh itu.' Kayak Menara Eiffel, gitu," tuturnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).
6. RTH akan bertambah
Bukan menggunduli, Saefullah mengklaim, ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Monas, justru akan bertambah menjadi 64 persen dari total luas Monas, setelah direvitalisasi.
Penambahan RTH itu dihitung berdasarkan hasil sayembara desain revitalisasi Monas.
Berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, RTH di kawasan Monas sebesar 53 persen.
Baca juga: Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara, Tak Ada Aktivitas di Lokasi Proyek
Sementara di aturan turunan keppres itu, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka, RTH di kawasan Monas sebesar 56 persen.
"Sesuai Keppres 25/1995 itu, ruang terbuka hijau yang ada di sana itu 53 persen, lalu turunan keppres itu adalah kepgub, itu ruang tebuka menjadi 56 persen. Hasil sayembara, RTH menjadi 64 persen, jadi naik," ucap dia.
7. Singgung pembangunan di Medan Merdeka lainnya
Masih berdasarkan keppres yang sama, Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, tidak hanya mengatur soal izin pembangunan di kawasan Monas.
Menurut Saefullah, keppres itu juga mengatur pembangunan di zona penyangga kawasan Monas yang juga harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah.