JAKARTA, KOMPAS.com - Para pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara awalnya dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Namun, mereka dipekerjakan sebagai PSK dan diwajibkan tinggal di rumah penampungan.
Bahkan, mereka juga tak diijinkan berkomunikasi dengan keluarga selama berada di penampungan.
Baca juga: Fakta Kafe Seks di Gang Royal, Kamar Seukuran Kuburan hingga Catatan Transaksi PSK
"Wanita-wanita ini memang awalnya dijanjikan oleh para agensi makelar akan kerja sebagai ART atau pemandu karaoke. Namun, mereka tidak bisa dipekerjakan sesuai dengan janji seperti iming-iming di awal, mereka dipekerjakan sebagai PSK," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Para PSk tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 150.000 setiap melayani satu orang laki-laki.
Budhi mengatakan, upah tersebut selanjutnya dibagi kepada pemilik kafe dan orang yang mengenalkan mereka kepada lelaki hidung belang.
"Para wanita ini sekali kencan diberi tarif Rp 150.000 dengan pembagian Rp 90.000 untuk wanita atau PSK-nya, kemudian Rp 50.000 untuk pemilik kafe, dan Rp 10.000 untuk mereka yang mengantar ataupun menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang," kata Budhi.
Baca juga: Gerebek Lokaslisasi Gang Royal, Polisi Temukan 34 PSK
Seperti diketahui, Polres Jakarta Utara mengamankan 34 pekerja seks komersial (PSK) di salah satu rumah penampungam di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Para PSK itu diamankan saat polisi menggerebek lokasi prostitusi di gang royal, kemarin (30/1/2020) malam. Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi.
Baca juga: Gang Royal, Lokalisasi Setengah Abad yang Jual Anak di Bawah Umur
Polisi menetapkan tujuh tersangka, atas penemuan rumah penampuangan pekerja seks komersial (PSK) di Gang Roya. Sebanyak dua tersangka telah diamankan masing-masing bernama Suherman dan Sulkifli.
Sementara, lima tersangka lainnya masih berstatus buron, salah satunya merupakan pemilik kafe yang dijadikan tempat penampungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.