JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pemeras yang terdiri dari kaum gay ditangkap polisi di Jakarta. Mereka melakukan pemerasan yang berujung pada kematian korbannya, yaitu SK, di sebuah hotel di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, pada hari Minggu (26/1/2020) lalu.
Komplotan itu terdiri dari empat orang yaitu RY, JP, HK, dan A.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru mengatakan, para tersangka mencari korbannya lewat aplikasi Grindr.
Baca juga: Komplotan Pemeras Bermodus Derek Liar di Jaktim Incar Pengendara yang Menyetir Sendirian
Setelah mengincar korban, RY, salah satu tersangka yang berperan sebagai eksekutor mengajak korbannya janjian di suatu kamar hotel.
"RY lalu ketemu dengan korbannya di kamar hotel, lalu mereka langsung berhubungan badan," kata Heru saat ditemui di Polres Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Tiga pelaku lainnya kemudian datang ke kamar hotel seolah menggerebek RY, temannya yang kala itu sedang berhubungan dengan korban.
Mereka lalu bersama-sama memeras korban. Korban mereka, SK, sempat diintimadasi hingga akhirnya korban terjatuh dan meninggal dunia.
"Jadi korbannya memang riwayat sakit jantung juga makanya langsung terbaring jatuh karena kaget saat diintimidasi," kata Heru.
Heru mengatakan, para tersangka itu sudah melakukan pemerasan dengan modus menggunakan aplikasi Grindr sebanyak enam kali.
"Dia (pelaku) ngakunya sudah enam kali melakukan aksinya. Di sekitaran Jakarta aja," ucap Heru.
Heru mengimbau agar masyarakat hati-hati menggunakan aplikasi media sosial. Apalagi jika diminta untuk ketemu di kawasan tertutup.
Anggota komplotan itu kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.