JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijanarko mengatakan, Pemkot akan berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membongkar praktik prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara yang menggunakan lahan milik PT KAI.
Sigit mengungkapkan, Pemkot telah mengirim surat kepada PT KAI untuk pengelolaan perkampungan di Gang Royal.
"Rawa Bebek ini adalah aset BUMN PT KAI. Kita merencanakan agar wilayah tersebut bisa lebih baik, kondusif. Tentu bicara ada tempat tinggal, soal tempat usaha, tapi sebetulnya harus bisa didesain tidak mengganggu sisi penataan ruang maupun aturan perundangan-undangan lain," kata Sigit di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Sistem Pembayaran Prostitusi di Gang Royal Menggunakan Voucher
Selain itu, lanjut Sigit, Pemkot akan berkoordinasi dengan PT KAI terkait kemungkinan penataan kampung Rawa Bebek menggunakan program Community Action Plan.
"Kita berbicara pada si pemilik aset karena ada faktanya pemilik aset mungkin saja belum mempunyai rencana terhadap aset yang dimilikinya," ungkap Sigit.
"Sehingga, pemantauan dan pengawasan masih kita rasakan kurang saat ini dan ini akan kita dorong untuk rencana bersama," lanjut dia.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Utara mengamankan 34 pekerja seks komersial (PSK) di salah satu rumah penampungam di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Para PSK di Gang Royal Mulanya Dijanjikan Kerja sebagai ART
Para PSK itu diamankan saat polisi menggerebek lokasi prostitusi di gang royal, kemarin (30/1/2020) malam.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi.
Polisi menetapkan tujuh tersangka, atas penemuan rumah penampuangan pekerja seks komersial (PSK) di Gang Roya. Sebanyak dua tersangka telah diamankan masing-masing bernama Suherman dan Sulkifli.
Sementara, lima tersangka lainnya masih berstatus buron, salah satunya merupakan pemilik kafe yang dijadikan tempat penampungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.