Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Langkah Cara Pasang Sambungan Listrik Baru

Kompas.com - 31/01/2020, 16:48 WIB
Audia Natasha Putri,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mempermudah proses pembayaran listrik, banyak masyarakat beralih menggunakan listrik prabayar atau listrik pintar atau listrik token. 

Keuntungan listrik prabayar pun tak perlu lagi antre panjang untuk membayar tagihan listrik perbulan. Cukup membeli token listrik di minimarket terdekat, maka pengguna sudah bisa menggunakan listrik prabayar.

Jika Anda ingin mengajukan pemasangan sambungan listrik baru PLN, ada tiga cara untuk mengajukan pemasangan sambungan listrik baru yakni dengan datang langsung ke kantor PLN, via telepon, atau via online.

Adapun syarat untuk mengajukan pemasangan sambung listrik baru PLN, yaitu :

  • Fotokopi kartu identitas pengguna atau pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku
  • Gambaran denah/peta lokasi rumah (hal ini diperlukan untuk memudahkan dalam proses survei lapangan)
  • Surat kuasa apabila pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemilik/diwakilkan
  • Membayar biaya penyambungan.

Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id , berikut langkah-langkah pemasangan sambungan listrik berdasarkan jenisnya : 

Langkah pemasangan sambungan listrik baru dengan datang langsung:

  • Datang ke kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan
  • Langkah selanjutnya adalah menunggu tim PLN datang ke rumah untuk melakukan survei. Tim dari PLN akan mengukur jarak tiang listrik dan pemeriksaan teknis lainnya.
  • Setelah survei lapangan selsesai, Anda harus membayar proses administrasi dengan datang langsung ke kantor PLN. Siapkan uang lebih untuk membeli token agar listrik Anda segera bisa dinyalakan. Biaya token listrik minimal Rp5.000.
  • Terakhir, Anda harus menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disediakan oleh pihak PLN.
  • PLN akan memasang sambungan listrik baru di rumah Anda setelah surat perjanjian ditandatangani.

Langkah pemasangan sambungan listrik baru melalui telepon :

  • Hubungi Call Center PLN di nomor 123. Sampaikan permintaan memasang sambungan baru di rumah Anda.
  • Selanjutnya Anda akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas administrasi seperti kartu identitas dan peta rumah Anda.
  • Tim dari PLN akan melakukan survei untuk mengukur jarak tiang listrik, jarak trafo, dan hal teknis lainnya.
  • Anda akan diminta untuk membayar sambungan listrik baru di kantor PLN atau melalui bank yang telah ditentukan.
  • Setelah membayar, Anda juga diharuskan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  • PLN akan memasang sambungan listrik baru yang terhubung ke rumah Anda.

Langkah pemasangan sambungan listrik baru secara online :

  • Kunjungi laman pln.co.id lewat browser di ponsel atau komputer.
  • Setelah masuk ke situs PLN, klik pada menu Pasang Sambungan.
  • Selanjutnya akan muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Gulirkan hingga ke bawah, klik Setuju setelah membaca semua tulisan.
  • Anda akan diminta mengisi formulir dengan data yang benar dan sesuai dengan kartu identitas Anda.
  • Bagian selanjutnya adalah mengisi Data Pemohon, klik pada kolom Copy Data Pelanggan agar data bisa terisi otomatis.
  • Langkah berikutnya setelah mengisi data adalah menekan menu Hitung Biaya. Di situ akan tertera berapa nominal yang harus Anda bayar untuk membuat sambungan baru.
  • Anda bisa membayar tagihan tersebut langsung di kantor PLN atau melalui ATM.

Biaya sambungan pemasangan listrik

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia, ada beberapa biaya yang harus dipersiapkan, yaitu:

  • Biaya Penyambungan (BP)
  • Uang Jaminan Langganan (UJL)
  • Biaya materai
  • Membeli stroom atau token listrik perdana minimal Rp 5.000.

Adapun total biaya pasang listrik baru adalah sebesar Rp1.218.000, namun belum termasuk biaya materai dan token listrik perdana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com