Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil

Kompas.com - 31/01/2020, 17:10 WIB
Audia Natasha Putri,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Apabila pemilik kendaraan bermotor berpindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru.

Langkah itu disebut mutasi kendaraan bermotor.

Mutasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan mobil atau motor harus berpindah domisili sehingga plat nomor kendaraan akan berganti dengan yang baru.

Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.

Apabila kendaraan tidak dimutasi, maka pemilik kendaraan akan kerepotan saat harus membayar pajak atau memperpanjang STNK. Hal ini karena karena pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.

Ada dua jenis mutasi kendaraan jika dilihat dari jenis kendaraannya, yaitu mutasi kendaraan bermotor dan mobil. 

Lalu, bagaimana syarat dan cara melakukan mutasi kendaraan? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan mutasi kendaraan.

Sebelum melakukan mutasi kendaraan di Samsat setempat, maka pemilik kendaran wajib membawa persyaratan berikut ini:

  • BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap
  • STNK asli dan fotokopi2 rangkap
  • KTP asli dan fotokopi 2 rangkap
  • Kuitansi bukti jual beli kendaraan dan meterai Rp 6.000
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi
  • Khusus untuk badan hukum,siapkan salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai yang ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Khusus intansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ), perlu melampirkan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Dikutip dari Kompas Otomotif, berikut langkah-langkah mengurus mutasi kendaraan bermotor :

1. Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang).

2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).

3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.

4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.

6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com