Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil

Kompas.com - 31/01/2020, 17:10 WIB
Audia Natasha Putri,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Apabila pemilik kendaraan bermotor berpindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru.

Langkah itu disebut mutasi kendaraan bermotor.

Mutasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan mobil atau motor harus berpindah domisili sehingga plat nomor kendaraan akan berganti dengan yang baru.

Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.

Apabila kendaraan tidak dimutasi, maka pemilik kendaraan akan kerepotan saat harus membayar pajak atau memperpanjang STNK. Hal ini karena karena pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.

Ada dua jenis mutasi kendaraan jika dilihat dari jenis kendaraannya, yaitu mutasi kendaraan bermotor dan mobil. 

Lalu, bagaimana syarat dan cara melakukan mutasi kendaraan? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan mutasi kendaraan.

Sebelum melakukan mutasi kendaraan di Samsat setempat, maka pemilik kendaran wajib membawa persyaratan berikut ini:

  • BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap
  • STNK asli dan fotokopi2 rangkap
  • KTP asli dan fotokopi 2 rangkap
  • Kuitansi bukti jual beli kendaraan dan meterai Rp 6.000
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi
  • Khusus untuk badan hukum,siapkan salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai yang ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Khusus intansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ), perlu melampirkan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Dikutip dari Kompas Otomotif, berikut langkah-langkah mengurus mutasi kendaraan bermotor :

1. Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang).

2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).

3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.

4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.

6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com