JAKARTA, KOMPAS.com - Apabila pemilik kendaraan bermotor berpindah domisili atau daerah tempat tinggal, maka wajib mendaftar ulang registrasi sesuai dengan daerah tinggal yang baru.
Langkah itu disebut mutasi kendaraan bermotor.
Mutasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan mobil atau motor harus berpindah domisili sehingga plat nomor kendaraan akan berganti dengan yang baru.
Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.
Apabila kendaraan tidak dimutasi, maka pemilik kendaraan akan kerepotan saat harus membayar pajak atau memperpanjang STNK. Hal ini karena karena pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.
Ada dua jenis mutasi kendaraan jika dilihat dari jenis kendaraannya, yaitu mutasi kendaraan bermotor dan mobil.
Lalu, bagaimana syarat dan cara melakukan mutasi kendaraan? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan mutasi kendaraan.
Sebelum melakukan mutasi kendaraan di Samsat setempat, maka pemilik kendaran wajib membawa persyaratan berikut ini:
Dikutip dari Kompas Otomotif, berikut langkah-langkah mengurus mutasi kendaraan bermotor :
1. Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang).
2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.