1. Datang ke Samsat setempat lalu
2. Ke bagian loket mutasi lalu serahkan berkas BPKB dan KTP daerah yang dituju.
3. Langsung datangi tempat cek fisik kendaraan. Temui petugas setempat lalu membawa berkas yang telah disiapkan
4. Kembali lagi ke loket mutasi lalu serahkanseluruh dokumen seperti fotokopi BPKB, STNK, KTP dan hasil cek fisik kendaraan.
5. Pemilik kendaraan akan diberikan formulir pendaftaran. Isi sesuai dengan data yang Anda punya, Pada prosedur inim pemilik kendaraan harus membayar sekitar Rp. 75 ribu - Rp 250 ribu.
6. Datanglah ke loket fiskal untuk mendapatkan berkas dan dokumen yang akan diajukan ke Samsat tujuan, untuk pengambilan berkas, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000.
7. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
8. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
9. Setelah mendapat berkas yang diperlukan, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
10. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang diambil dari Kantor Samsat sebelumnya.
11. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
12. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB).
14. Menunggu BPKB baru dengan waktu tertentu.
15. Mengambil BPKB baru di kantor Samsat dengan membawa tanda terima dan salinan KTP.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, terdapat biaya penerbitan surat mutasi kendaraan, yaitu :
1. Biaya Penerbitan kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 : Rp 150 ribu
2. Biaya penerbitan kendaraan bermotor roda 4 : Rp 250 ribu.
Untuk mengurus biaya mutasi mobil hingga tuntas, ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan yaitu biaya cek fisik kendaraan Rp20 ribu (tergantung Samsat, ada yang gratis, ada yang tidak), biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu, biaya pengesahan STNK roda empat Rp50 ribu, biaya cetak BPKB baru Rp375 ribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.