JAKARTA,KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan tidak jadi menyerahkan tersangka kekerasan, Nikita Mirzani, ke Kejaksaan hari ini, Jumat (30/1/2020).
Sedianya, Kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.
"Nggak jadi hari ini, kita limpahkan hari Senin," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi M. Irwan Susanto di Jakarta, Jumat (30/1/2020).
Baca juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Bertahan Dalam Mobil hingga Siapkan Bukti Mengejutkan
Awalnya, kepolisian berencana menyerahkan Nikita ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, setelah membawa paksa artis tersebut.
Namun, Kejaksaan belum siap menerima tersangka dan barang bukti.
"Begini, teman-teman dari Kejaksaan masih ada dokumen yang harus disiapkan. Sabtu dan Minggu kan libur, jadi nggak bisa kita limpahkan," terang dia.
Nikita Mirzani sebelumnya dijemput paksa oleh polisi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.
Baca juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Setelah 2 Kali Mangkir Pemanggilan
Kemudian, Nikita langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan tiba pada Jumat (31/1/2020) dini hari tepatnya pukul 00.27 WIB.
Nikita dijemput paksa lantaran telah dua kali mangkir dari pemanggilan.
Polisi sudah merampungkan penyidikan perkara Nikita terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Sementara itu, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, akan memberikan langkah hukum terbaik untuk kliennya. Pihaknya akan membantah tuduhan kepada kliennya.
"Itu proses yang akan kita ungkap apa betul ada penganiayan. Itu urusan pembuktian, santai saja," ucap Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.