JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Duren Sawit mengungkap kasus penjualan bayi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi mengatakan, kasus itu bermula dari laporan orangtua bayi. Orangtua bayi itu menyatakan, bayinya yang berusia 10 bulan telah diculik di rumahnya di Kampung Bulak, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (29/1/2020) lalu.
"Awal mula kejadian sekira pukul 19.20 WIB korban selaku orangtua dari anak umur 10 bulan datang ke Polsek Duren Sawit, melaporkan kejadian bahwa anaknya dibawa oleh kedua pelaku tanpa sepengetahuan korban," kata Fadholi dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).
Polisi menyelidiki keberadaan dua orang yang dicurigai, yaitu RF dan TA. Dari hasil penyelidikan polisi, keduanya diketahui beralamat di Koja, Jakarta Utara.
Keduanya kemudian diamankan. Dari hasil interogasi terhadap mereka, diketahui bahwa bayi tersebut telah dijual kepada AJS, warga Makasar, Jakarta Timur, dengan harga Rp 2 juta.
Polisi lalu menuju rumah AJS dan mengamankan pelaku beserta bayi tersebut.
"Selanjutnya korban, saksi, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Jaktim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Fadholi.
Saat ini kasus tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Timur guna membongkar sindikat penjualan bayi lainnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83, UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.