JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi masih menyelidiki dugaan penipuan di balik kasus kemunculan kerajaan fiktif "King of The King" di Kota Tangerang.
Saat ini, polisi masih menunggu laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.
"Kemarin ada indikasi masyarakat yang memang sudah merasa tertipu, kami masih tunggu laporan dari masyarakat. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Bukan Bagikan Rp 3 Miliar Per Kepala, King of The King Justru Tarik Iuran hingga Rp 1,5 Juta
Yusri mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, kerajaan fiktif itu menipu korbannya mulai Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta.
Pengurus kerajaan fiktif itu menjanjikan untuk mengembalikan uang korban dengan nominal yang lebih tinggi bahkan sampai Rp 3 miliar.
Namun, hingga saat ini, polisi belum menerima laporan resmi dari masyarakat.
"Memang (nominal uang penipuan) hampir Rp 1,7 juta sampai dengan Rp 2 juta. Mereka (korban) harus membayar kepada kelompok ini dengan menjanjikan seperti apa yang sudah didapat Rp 3 miliar," ungkap Yusri.
Baca juga: Muncul Raja Baru King of The King, Klaim Kuasai Rp 60.000 T dan Akan Lantik Presiden di Dunia
Seperti diketahui, Porles Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus kerajaan fiktif " King of The King" di Kota Tangerang.
Ketiga tersangka berinisial MSN alias N, pimpinan wilayah King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Baca juga: Petinggi King of The King di Karawang Mengaku Menyesal Bergabung, Seperti Dicuci Otak
Dua tersangka lainnya, yakni F alias D dan P. Keduanya adalah pemasangan spanduk di wilayah Kota Tangerang. Ketiganya untuk saat ini dijerat dengan Pasal 14 dan 15 KUHP tentang pemberitaan bohong.
Kepolisian di daerah lain juga tengah mengusut tindak pidana yang dilakukan kelompok "King of The King". Polresta Kutai Timur mengungkapkan ada 93 orang di Kalimantan Timur menjadi korban penipuan kerajaan King of The King.
Dari sejumlah korban itu, petinggi kerajaan abal-abal itu berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 50 juta. Para korban diminta membayarkan uang pendaftaran sebesar Rp 1,7 juta.
Setelah biaya pendaftaran dibayarkan, petinggi King of The King menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 3 miliar.
Namun, hingga saat ini uang itu tak diberikan seperti yang dijanjikan.
Terkait dugaan penipuan ini, polisi menetapkan dua petinggi King of The King di Kalimantan Timur sebagai tersangka.
Mereka adalah Buntoha (45) sebagai Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Kaltim dan Zakaria (54) sebagai Koordinator Kaltim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.