JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan hingga saat ini belum mengeksekusi Donny Andy Saragih, mantan Direktur Utama PT Transjakarta.
Donny kini berstatus terpidana setelah kasus penipuan yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoao menduga, Donny kabur bersama keluarganya.
Pasalnya, beberapa kali menyambangi kediaman Donny, pihak Kejari Jakarta Pusat selalu tak berhasil menemukan yang bersangkutan.
Baca juga: Donny Saragih, Eks Dirut Transjakarta yang Jadi Buronan Kejari Jakpus....
Riono menyebut, rumah Donny selalu sepi saat disambangi petugas.
"(Kondisi rumahnya) sepi, mobilnya enggak ada semua. Keluarga juga enggak ada," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Riono menegaskan, pihaknya akan terus mencari mantan Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport itu.
"Bisa jadi dia terus menghindar, tapi kita akan cari sampai ketemu," ujarnya.
Kasus Donny mencuat setelah dirinya ditunjuk menjadi Dirut Transjakarta. Setelah diketahui berstatus terpidana, dia kemudian dicopot empat hari kemudian.
Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.
Baca juga: Anies Menghindar Saat Ditanya soal Revitalisasi Monas dan Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih
Kasus itu terjadi saat Donny menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.
Donny dan Porman memeras bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.
Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.
Donny berperan sebagai pihak OJK, sedangkan Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.
Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport.
Syaratnya, PT Lorena Transport harus menyerahkan uang 250.000 dollar Amerika Serikat.
Donny sempat ditahan di rumah tahanan saat dia terjerat kasus penipuan pada 2018 lalu. Saat itu ia menjabat sebagai direktur operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
Baca juga: Begini Proses Pengangkatan Donny Saragih Jadi Dirut Transjakarta hingga Dicopot
Setelah kasusnya masuk persidangan, Donny sempat ajukan permintaan menjadi tahan kota.
Lalu putusan Majelis Mahkamah Agung menyatakan Donny terbukti melakukan penipuan dan dikenakan hukuman dua tahun penjara pada Maret 2019.
Belakangan, mencuat kasus lain yang menjerat Donny. Ia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan saat dia menjabat General Manager PT Eka Sari Lorena Transport.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Donny diduga menggelapkan uang denda operasional Transjakarta sebesar Rp 1,4 miliar. Saat itu, pembayaran denda operasional menggunakan cek.
"Ada delapan cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp 1,4 miliar," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Yusri menjelaskan, Donny dilaporkan oleh Artanta Barus dengan nomor laporan LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 September 2018. Artanta juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Agus Basuki dan Sunani.
Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, Donny belum dimintai keterangan sebagai terlapor.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Narapidana Penipuan Eks Dirut TransJakarta Diduga Melarikan Diri Bersama Keluarga."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.