JAKARTA,KOMPAS.com - Kepolisian memutuskan untuk menahan tersangka penganiayaan, Nikita Mirzani, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita ditahan hingga agenda pelimpahan tahap II perkara yang menjeratnya.
Rencananya, penyidik kepolisian akan menyerahkan Nikita dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
"Kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya. Jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP M. Irwan Susanto di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Batal Dilimpahkan Ke Kejaksaan Hari Ini
Nikita sebelumnya dijemput paksa polisi pada Kamis (30/1/2020) malam.
Kemudian, Nikita langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan tiba pada Jumat (31/1/2020) dini hari tepatnya pukul 00.27 WIB.
Nikita dijemput paksa lantaran telah dua kali mangkir dari pemanggilan.
Sedianya, Nikita akan diserahkan ke kejaksaan hari ini. Namun, pihak Kejaksaan belum siap hingga akhirnya dijadwalkan pada Senin pekan depan.
Baca juga: 5 Fakta Dipo Latief, Mantan Suami Nikita Mirzani
Polisi sudah merampungkan penyidikan perkara Nikita terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Sementara itu, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, akan memberikan langkah hukum terbaik untuk kliennya.
Pihaknya akan membantah tuduhan kepada kliennya.
"Itu proses yang akan kita ungkap apa betul ada penganiayan. Itu urusan pembuktian, santai saja," ucap Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.