TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, masih memburu DI dan DY, dua tersangka lain dalam komplotan perampok spesialis minimarket di Tangerang Raya.
Lima tersangka lain dari komplotan itu telah ditangkap polisi.
Satu dari dua orang yang masih burun tersebut diduga merupakan pemimpin komplotan tersebut.
"Dari lima tersangka, ini masih kami kembangkan lagi yang masih dalam pengejaran dari anggota. Salah satunya yang kami duga adalah pimpinan dari komplotan ini," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Polsek Kelapa Dua, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Lima Perampok Minimarket Sudah 12 Kali Beraksi
Menurut Ferdy, berdasarkan catatan kepolisian, tidak ada riwayat kriminal dengan kasus serupa sebelumnya yang dilakukan kelompok itu.
Dari 12 minimarket yang mereka rampok sejak pertengahan tahun 2019, baru kali ini mereka ditangkap.
"Sementara kalau untuk didata kepolisiannya belum ada mereka sebagai residivis. Artinya dari sekian kali mereka melakukan baru ini mereka tertangkap," kata dia.
Aparat Polsek Kelapa Dua sebelumnya menangkap N (25), F (23), DD (19), S (25) dan MRA (22). Mereka merupakan perampok spesialis minimarket yang beraksi di wilayah Tembaga Raya, Bencongan, Kabupaten Tangerang, pada 14 Januari 2020.
Dari lima perampok itu, satu di antaranya yaitu MRA tertembak kaki kanannya karena melawan petugas saat ditangkap.
Para tersangka kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.