JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan peraturan baru soal penataan parkir melalui mekanisme ganjil genap, Jumat (31/1/2020).
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, saat ini peraturan tersebut baru diterapkan di dua lokasi, yaitu di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada.
Adapun peraturan baru ini hanya berlaku untuk parkir on street yang ada di sepanjang dua ruas jalan tersebut.
"Jadi yang parkiran ganjil genap itu hanya berlaku di jalan, parking on street. Di Jalan Gajah Mada ada 6 lokasi dan di Jalan Hayam Wuruk 4 titik," ucapnya, Jumat (31/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
"Hanya di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk dan berlaku mulai hari ini," tambahnya.
Baca juga: Istri Penusuk Suami di Kelapa Gading Sempat Coba Tutupi Aksinya
Syafrin mengatakan, kedua ruas jalan itu selama ini memang sudah menjadi salah satu lokasi parking on street yang acap kali menimbulkan kemacetan.
Pasalnya, selama ini banyak kendaraan yang memarkirkan kendaraan di dua ruas jalan itu hingga memakan trotoar.
"Sekarang kita kembalikan lagi fungsinya itu dengan ada penataan model parkirnya," ujarnya.
Baca juga: Perempuan 18 Tahun Dalang Penculikan dan Perdagangan Bayi, Dijual Lewat Facebook
Sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang melanggar peraturan ini akan diderek dan dikenakan denda Rp 500.000 per hari.
Peraturan baru ini berlaku pada pagi hari, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pada malam hari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB atau sejalan dengan perluasan ganjil genap yang telah diterapkan pada 2019 lalu.
"Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang mengokupasi ruang jalan dan menimbulkan ketidakteraturan," kata Syafrin.
"Jadi jika ada pelanggaran otomatis itu kita akan tidak tegas," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Mulai Berlaku Hari Ini, Gubernur Anies Terapkan Parkir Ganjil Genap di 2 Lokasi."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.