JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Irwan Susanto membenarkan hari ini pihaknya akan menyerahkan tersangka kasus penganiyaan, Nikita Mirzani, beserta barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Rencana penyerahan sesuai komunikasi awal dengan rekan-rekan JPU hari ini, jika tidak ada perubahan sekitar pukul 10.00-11.00 WIB," ujar dia, Senin (3/2/2020).
Penyerahan ini sebelumnya direncanakan akan dilakukan pada Sabtu (1/2/2020), tetapi dibatalkan.
Baca juga: Meski Ditahan, Nikita Mirzani Diberi Kesempatan Berikan ASI untuk Anaknya
Setelah kasus diserahkan, Kejaksaan akan memproses kasus ini dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.