JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan class action terkait banjir yang melanda Jakarta pada awal tahun akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2020) ini.
Adapun gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sidang perdana ini diagendakan untuk pengecekan administrasi baik itu dari tergugat (Anies) maupun penggugat.
"Ini nanti agendanya pengecekan administrasi berkas gugatan dulu, lalu kelengkapan kami lawyernya bener tidak nih dapat kuasanya, surat mana kuasanya. Lalu orangnya yang mana," ujar Aziz Tigor salah satu tim advokasi, di PN Jakpus, Senin ini.
Baca juga: 600 Warga Daftarkan Gugatan Class Action terkait Banjir Jakarta
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, hakim nantinya yang memutuskan apakah gugatan class action itu diterima atau tidak.
Aziz berharap, sidang perdana ini dihadiri pihak Anies yang saat ini jadi tergugat kasus banjir tersebut.
Adapun sebelumnya, Alvon K Palma, salah satu anggota tim advokasi korban banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Sebab, tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran Kali Ciliwung.
Baca juga: Gugatan Class Action soap Banjir Jakarta Didaftarkan Siang Ini
"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon.
Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.
Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.