TANGERANG, KOMPAS.com - Petinggi kerajaan fiktif King of The King, Juanda, ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, Juanda ditangkap berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap.
"Ditangkap di Kabupaten Karawang, rumahnya di Telagasari Karawang," ujar Sugeng saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Bukan Bagikan Rp 3 Miliar Per Kepala, King of The King Justru Tarik Iuran hingga Rp 1,5 Juta
Juanda berperan sebagai koordinator dalam kerajaan fiktif King of The King yang menyebarkan spanduk berisi tulisan King of The King akan membayar utang-utang negara.
"Yang bersangkutan mengkoordinir untuk wilayah timur dan barat," kata Sugeng.
Menurut polisi, Juanda yang memiliki ide membuat spanduk tersebut. Begitu pula isi tulisan spanduk dibuat yang bersangkutan.
"Didistribusikan di beberapa daerah, seperti ditemukan di Sumatera Barat, Jatim, dan Kaltim," kata Sugeng.
Sugeng juga membenarkan bahwa Juanda merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Iya, statusnya ASN aktif," kata dia.
Baca juga: Begini Cara King of The King Rekrut Anggota di Kota Tangerang
Untuk pasal yang disangkakan kepada Juanda sama dengan tiga pelaku lainnya, yakni Pasal 14 dan 15 KUHP tentang Penipuan.
Juanda sebelumnya mengaku menjadi Ketua Lembaga Keuangan Tertinggi Dunia dalam Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Ia mengklaim, King of The King akan melunasi utang-utang luar negeri Indonesia dan akan membagikan uang sebesar Rp 3 miliar per kepala.
Kepolisian Tangerang sudah menetapkan tiga tersangka, yakni MSN alias N, pimpinan wilayah King of The King IMD.
Dua tersangka lainnya, yakni F alias D dan P. Keduanya adalah pemasang spanduk di wilayah Kota Tangerang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus King of The King di Kota Tangerang
Kepolisian Tangerang menemukan bukti bahwa kerajaan King of The King mengumpulkan iuran dari anggotanya.