JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan class action terkait banjir yang melanda Jakarta pada awal tahun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Adapun gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Menanggapi hal itu, Kasubbag Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba memberi pembelaan kepada Anies yang disebut lalai.
"Tidak lalai, tidak tidak (Anies tidak lali)," ujar Hara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Class Action soal Banjir Jakarta Digelar Hari Ini
Menurut dia, Anies telah menjalankan tugasnya untuk mengantisipasi banjir di Jakarta saat itu.
Mulai dari adanya informasi peringatan terkait adanya banjir hingga respons cepat dari Pemprov terhadap korban yang terdampak banjir. Menurut Hara, Anies dan jajaran Pemprov DKI sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Ia menilai sejumlah gugatan yang diajukan terhadap Anies hanya klaim dari warga Jakarta selaku pihak penggugat.
"Oh itu (gugatan) mah klaim mereka semua. Semua (antisipasi banjir dan respons cepat Pemprov untuk korban banjir) sudah tertangani dengan baik," ucap dia.
Saat ditanyakan lebih lanjut, Hara enggan menjawab banyak.
"Nanti saja tanggapan kami diagenda sidang selanjutnya. Dalam agenda jawaban," tutur dia.
Baca juga: 600 Warga Daftarkan Gugatan Class Action terkait Banjir Jakarta
Adapun sebelumnya, Anies dinilai lalai tangan banjir. Sebab tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran Kali Ciliwung.
Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.
Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.