Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Cari Keberadaan King of The King Dony Pedro

Kompas.com - 03/02/2020, 15:19 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah Ketua Lembaga Keuangan Tertinggi King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Juanda, tertangkap, Polisi masih mencari Dony Pedro yang diklaim sebagai King of The King.

"Kita akan melakukan pendalaman dan pencarian profil (Dony) Pedro itu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Menyesal, Juanda Petinggi King of The King Kini Tak Percaya Ada Harta Rp 60.000 T di Swiss

Dony Pedro sendiri dikenal sebagai raja diraja seperti yang diterangkan Juanda sebelumnya.

Juanda ditetapkan sebagai tersangka dari perkembangan informasi yang diperoleh dari tiga tersangka sebelumnya yakni MSN, F dan P.

Sugeng mengatakan, Juanda masih harus diperiksa lebih lanjut terkait perannya.

Menurut keterangan sementara, Juanda berperan sebagai koordinator dalam penyebaran spanduk King of The King.

"Kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah di beberapa wilayah dia juga koordinator," kata Sugeng.

Adapun sebelumnya, petinggi kerajaan fiktif King of The King Juanda ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan Juanda berhasil ditangkap dari keterangan tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap.

"Ditangkap di Kabupaten Kerawang rumahnya di Telagasari Kerawang," ujar dia saat enggelar konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (3/2/2020).

Juanda berperan sebagai koordinator dalam kerajaan fiktif King of The King yang menyebarkan spanduk berisi tulisan King of The King akan membayar utang-utang negara.

Baca juga: Polisi Tangkap Juanda, Petinggi King of The King

"Yang bersangkutan mengkoordinir untuk wilayah timur dan barat," kata Sugeng.

Juanda juga yang memiliki ide membuat spanduk yang akan didistribusikan ke daerah-daerah dan dipasang. 

Ia pun berperan membuat isi tulisan spanduk.

"Didistribusikan di beberapa daerah seperti ditemukan di Sumatera Barat, Jatim, dan Kaltim," kata Sugeng.

Sugeng  membenarkan Juanda merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Kerawang.

"Iya statusnya ASN aktif," kata dia.

Untuk pasal yang disangkakan sementara Juanda bersama tiga pelaku lainnya dengan Pasal 14 dan 15 No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com