JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggaran pengendara sepeda motor dengan menerapkan mekanisme tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ada empat jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera tilang elektronik yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, penerobosan lampu lalu lintas (traffic light), dan pelanggaran marka jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, penindakan kepada pelanggar masih sama seperti kendaraan roda empat.
Baca juga: Kamera ETLE Khusus Motor Bakal Dipasang di JLNT Casablanca
"Kepada pelanggar sama kayak roda empat, jadi ada surat konfirmasi kemudian dia merespon, sama seperti roda empat," kata Yusuf di simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Untuk sistem tilang, setiap kamera pengawas berfungsi menangkap gambar kendaraan bermotor pelanggar aturan lalu lintas. Gambar-gambar itu kemudian dikirim ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.
Melalui data tersebut petugas mengidentifikasi nomor kendaraan pelanggar untuk mengetahui jenis kesalahannya sebelum akhirnya menerbitkan surat konfirmasi.
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke pemilik kendaraan paling lambat 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.
Jika ada kekeliruan dalam proses tilang, pelanggar hanya diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi melalui situs web https://etle-pmj.info/.
Saat itu pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi bahwa kendaraan misalnya dikendarai orang lain atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya tetapi belum dilakukan balik nama.
Setelah pelanggar melakukan klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Denda tilang harus cepat dibayar untuk menghindari pemblokiran STNK yang berujung pada STNK tidak bisanya diperpanjang.
Baca juga: Dua Hari Penerapan ETLE, 341 Pemotor Terekam Saat Melanggar
Kendaraan itu akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.
Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi yang melanggar sudah membayar denda tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.