Jika nantinya mereka tidak bersedia, tim advokasi akan mencarikan penggantinya.
"Kami akan tanyakan lagi terkait kesediaannya, kalau mereka tidak berani kami akan cari penggantinya, " kata Azas.
Baca juga: Korban Banjir Bekasi Bakal Tempuh Class Action Gugat Pemerintah
Setelah itu hakim kemudian menyetujuinya dan langsung mengatur jadwal persidangan lanjutan pada Senin (17/2/2020).
Adapun sebelumnya, Anies dinilai lalai tangan banjir. Sebab tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran Kali Ciliwung.
Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.
Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.