JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Keluarga merupakan surat penting yang wajib dimiliki tiap keluarga karena memuat antara lain data nama, susunan anggota keluarga, status, pekerjan anggtoa keluarga, dan informasi pribadi lainnya.
Kartu Keluarga penting untuk dimiliki karena memiliki fungsi administratif, seperti untuk pembuatan KTP, pembuatan BPJS, mendaftarkan anak ke sekolah, dan masih banyak lagi.
Namun, isi Kartu Keluarga (KK) dapat berubah. Baik karena adanya penambahan anggota keluarga maupun pengurangan anggota keluarga.
Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Sederhana Cegah Virus Corona di Sekolah dan Rumah
Untuk memperbarui data-data tadi pada KK, anggota keluarga dapat mempersiapkan dokumen-dokumen sesuai dengan perubahan yang ingin dilakukan.
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Kartu Keluarga lama (sebelum diubah)
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
Baca juga: Hati-hati Tersetrum Listrik Saat Banjir, Ini Cara Menghindarinya
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Kartu Keluarga lama (sebelum diubah) atau Kartu Keluarga yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
Baca juga: Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Iuran JKN-KIS di Jakarta
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)