Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Arpah Sakit, Sidang Penipuan dan Penggelapan Tanah Ditunda

Kompas.com - 03/02/2020, 18:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan tanah yang melibatkan korban Nenek Arpah (69) pada Senin (3/2/2020), ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Penundaan sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban dilakukan usai Nenek Arpah diketahui dalam kondisi sakit.

"Setelah kami periksa, Nenek Arpah merupakan saksi korban. Saksi korban adalah saksi utama untuk membuka tabir-tabir yang lain dan untuk membuka pintu kepada keterangan saksi lain," jelas Hakim Ketua, M. Iqbal, Senin sore.

"Artinya kalau kita akan memeriksa saksi lain, tidak bisa seluruhnya kita periksa sebelum kita memeriksa saksi korban," imbuhnya.

Baca juga: Fakta Nenek Arpah Ditipu Tetangga, Dibawa ke Notaris dengan Modus Jalan-jalan dan Tanah Dihargai Rp 300.000

Sidang dinyatakan ditunda setelah 5 orang saksi, termasuk Nenek Arpah, membacakan sumpah.

Kondisi Nenek Arpah yang kurang sehat baru diketahui majelis hakim ketika ia berulang kali bersuara parau dan lemah saat hendak diperiksa.

Sebelum persidangan dimulai, Nenek Arpah juga mengakui hal serupa.

"Lagi kurang sehat, lagi nyesek," ujar Arpah dengan suara lemah kepada Kompas.com sambil menunjuk area ulu hatinya.

Nenek Arpah sempat beberapa kali ragu ketika ditanya kesiapannya oleh majelis hakim. Ia juga sempat berujar "lanjut saja" ketika hakim menanyai kesediaannya diperiksa.

Baca juga: Jalan Panjang Nenek Arpah Mencari Keadilan atas Tanah Senilai Rp 300.000

Akan tetapi, majelis hakim kemudian berunding dan memutuskan menunda sidang pemeriksaan saksi-saksi hingga Rabu (5/2/2020) mendatang.

"Kesimpulannya karena kondisi beliau tidak memungkinkan untuk diperiksa, dan beliau juga merasa kondisinya tidak memungkinkan karena sakit, maka kami, berdasarkan hasil kesepakatan dengan majelis, akan memberikan kesempatan pada beliau untuk pengobatan sampai kondisinya fit," tutur Iqbal.

"Karena andai pemeriksaan ini tetap dilanjutkan dan dalam perjalanannya nanti Ibu dalam keadaan pingsan atau segala macam dengan kondisi tidak stabil, kami yang disalahkan undang-undang karena memeriksa saksi dalam keadaan sakit," tutup dia.

Sebagai informasi, Nenek Arpah ditipu AKJ pada 2015 lalu. Saat itu, ia menjual tanah seluas 196 meter dari total 299 meter persegi pada AKJ.

Baca juga: Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok Jadi Tersangka

Namun, lantaran percaya pada AKJ, Nenek Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.

Ia pikir, AKJ akan memecah sertifikat itu.

Suatu hari, AKJ mengajak Nenek Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.

Lantaran tuna aksara, Nenek Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli tanah 103 meter persegi.

AKJ kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia rampas dari Nenek Arpah.

AKJ telah didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada sidang perdana pembacaan dakwaan, Selasa (28/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com