Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, Ketua Laskar Merah Putih Ungkap Alasannya Laporkan Aktivis Papua

Kompas.com - 04/02/2020, 06:24 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Enam aktivis Papua yang terlibat kasus pengibaran bendera bintang kejora pada Agustus 2019 lalu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Adapun agenda sidang itu adalah pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni pelapor pengibaran bendera bintang kejora di Istana pada Agustus 2019 lalu, Adek Erfil Manurung. Adek ini adalah ketua Laskar Merah Putih.

Di hadapan hakim, Adek mengatakan, ia membuat laporan ke polisi adanya pengibaran bendera bintang kejora itu pada 28 Agustus 2019 saat aksi unjuk rasa di depan Taman Pandang Istana Merdeka.

Baca juga: Tolak Eksepsi Enam Aktivis Papua, Jaksa Sebut Pengacara Tidak Paham Sistematika Hukum

Ia melaporkan adanya pengibaran bendera bintang kejora lantaran saat itu banyak diperbincangkan.

"Waktu itu ada aksi massa dengan pengibaran bendera bintang kejora yang sudah viral. Lalu saya di Youtobe memang benar viral, makanya saya laporkan ke polisi," ujar Adek saat bersaksi di PN Jakpus, Senin ini.

Adek mengatakan, laporannya terkait pengibaran bendera bintang kejora itu agar pihak kepolisian menindak tegas mereka yang mengibarkan bendera itu.

Ia menilai bendera bintang kejora itu tak seharusnya dikibarkan. Sebab Indonesia sudah memiliki bendera merah putih.

"Laporan itu saya meminta agar polisi menindak tegas bintang kejora, tidak menerima hal seperti itu di depan istana. Saya aktivis laskar merah putih sejak tahun 2000. Gerakan membela masyarakat cinta NKRI maka kita lakukan hal seperti itu (laporan)," ucap Andre.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Enam Aktivis Papua

Saat itu, Andre mengatakan, dirinya telah membawa beberapa barang bukti, seperti video youtobe dari salah satu media online.

Setelah barang bukti lengkap dibawa, laporannya akhirnya diterima polisi.

Setelah itu akhirnya enam aktivis Papua itu ditahan dan dibawa Polda Metro Jaya.

Adapun enam aktivis Papua yang terjerat kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara, Jakarta, didakwa melakukan perbuatan makar.

Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Baca juga: Sempat Ditegur Hakim, 2 Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka di PN Jakpus

Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.

Dalam surat dakwaan, menurut jaksa penuntut umum, perbuatan makar mereka dilakukan pada bulan Agustus 2019 lalu, saat demonstran di depan Markas Besar TNI Angkatan Darat dan di depan Istana Negara.

Oleh karena itu, enam aktivis ini dinilai melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com